Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berpotensi Rusak Sistem Hukum di Indonesia

banner 120x600

Klikfakta. id, JAKARTA-– Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menyoroti penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dengan asas dominus litis, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak.

banner 325x300

Menurut dia, asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini.

Asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian,” ujar Cecep, Sabtu, 8 Februari 2025,dikutip dari Metrotvnews. com.

Cecep melihat kewenangan kejaksaan melalui asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini. Cecep menilai apabila ada kekurangan pada institusi kepolisian maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol.

“Kalau polisi disebut lambat, Kan ada Kompolnas, dan dipantau publik yang kritis. Kalau polisi dianggap kurang kuat dalam penyelidikan dan penyidikan maka kontrolnya yang harus diperkuat. Bukan malah diberikan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti kejaksaan,” ujarnya.

Ia melihat ada pihak yang ingin membuat institusi kepolisian hanya berperan sebagai alat pengaman di tengah masyarakat.

Bukan untuk menegakkan hukum. Sementara, penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian.

“Itu berisiko juga untuk Kejaksaan, nanti muncul kriminal berat seperti itu bagaimana mau menyelesaikannya. Kalau polisi kan memang untuk penegakan hukum, keamanan itu sudah benar fungsi polisi,” ucapnya.

Lanjutnya, sejumlah penguatan maupun kontrol publik pada institusi kepolisian maupun kejaksaan lebih diperlukan, termasuk terkait independensi.

Pasalnya, apabila jaksa dan polisi tidak independen, maka penegakan hukum akan rusak.

“Karena kasus-kasus pidana yang membutuhkan penyelidikan polisi banyak yang jika ada intervensi sama bagian dari pemerintah atau eksekutif. Ditolak saja ide itu karena dapat merusak sistem penegakan hukum, ” tegasnya.

Penerapan asas dominus litis ini mencuat dalam wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan RKUHAP. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.

Sumber : Metrotvnews.coom

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page