klikfakta.id, HALUT – Mulai tahun 2025, hampir seluruh proses administrasi perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah telah beralih ke sistem digital berbasis aplikasi.
Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola keuangan negara agar lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Namun, di balik kemajuan tersebut muncul tantangan besar: masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit vertikal daerah—baik PNS, PPPK, maupun tenaga honorer—yang kesulitan mengoperasikan aplikasi perbendaharaan.
Kondisi ini berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah. Selama ini, sebagian pegawai terbiasa bekerja secara manual. Saat sistem beralih ke aplikasi berbasis komputer, tidak sedikit ASN yang mengalami kesulitan karena kurang terbiasa menggunakan teknologi, minimnya pelatihan, maupun keterbatasan fasilitas.
Padahal, pengelolaan APBN saat ini sangat bergantung pada aplikasi perbendaharaan. Mulai dari penyusunan dokumen, pencairan anggaran, hingga pelaporan, semuanya dilakukan secara digital. Artinya, ASN yang tidak mampu beradaptasi akan tertinggal.
Mengapa SDM Digital Sangat Penting?
ASN yang terampil secara digital dapat mengeksekusi pelaksanaan anggaran hingga pelaporan lebih cepat dan tepat waktu. Penggunaan aplikasi juga membuat proses lebih transparan, sehingga mengurangi potensi kesalahan maupun penyalahgunaan. Bila pelayanan berbasis anggaran berjalan lancar, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah otomatis meningkat. Dengan kata lain, SDM unggul berarti APBN lancar.
Langkah Agar ASN Siap Digitalisasi
Untuk menghadapi era digitalisasi perbendaharaan, ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh yakni, 1. Pelatihan Berkelanjutan – Instansi perlu rutin menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait aplikasi perbendaharaan. Tidak cukup sekali, tapi harus berkesinambungan.
2. Mentoring atau Pendampingan Internal – Pegawai yang sudah mahir dapat menjadi mentor bagi rekan-rekan lainnya, sehingga transfer pengetahuan terjadi secara alami di kantor.
3. Peningkatan Fasilitas IT – Literasi digital tanpa perangkat memadai hanya akan jadi jargon. Komputer yang layak, jaringan internet stabil, serta sistem keamanan digital (antivirus) adalah kebutuhan utama.
4. Insentif dan Penghargaan – ASN yang menunjukkan kemajuan dalam menguasai teknologi perlu diapresiasi sebagai motivasi bagi yang lain.
5. Rekrutmen ASN Kompeten – Dalam penerimaan PNS maupun PPPK, kemampuan teknologi informasi sebaiknya menjadi prioritas agar generasi baru ASN terbiasa dengan sistem digital.
Meningkatkan kualitas ASN bukan hanya tanggung jawab individu pegawai, tetapi juga pimpinan satuan kerja/instansi dan bagian kepegawaian di kementerian maupun lembaga. Semua pihak, dari pusat hingga daerah, harus bergerak bersama membekali ASN dengan keterampilan digital yang mumpuni.
Digitalisasi perbendaharaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Jika ASN tidak segera beradaptasi, pelayanan publik bisa terganggu dan penyerapan anggaran melambat. Sebaliknya, bila ASN mampu menguasai teknologi, maka APBN dapat terlaksana lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Hasil akhirnya, masyarakat akan lebih cepat merasakan manfaat pembangunan yang didanai dari anggaran negara.
Transformasi digital di bidang perbendaharaan adalah langkah maju yang harus disambut dengan kesiapan sumber daya manusia. Tantangannya memang tidak ringan, tetapi bukan mustahil diatasi. Dengan pelatihan yang tepat, dukungan pimpinan, serta kemauan belajar dari ASN itu sendiri, kita akan mampu melahirkan aparatur yang unggul dan adaptif.
Pada akhirnya, ASN melek digital bukan sekadar tuntutan zaman, melainkan kunci kelancaran APBN, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di era modern.