Klikfakta.id, TERNATE– Tim Resmob Gamalama Polres Ternate mengamankan tiga pelaku judi online( judol) di seputaran terminal Gamalama Ternate, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, sekira pukul 13.50 WIT, Sabtu 16 November 2024 kemarin. Ketiga pelaku berinisial AD alias Ari(29), IM alias Irwan(51) IU alias Idham(42).
” Penangkapan bermula setelah adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering bermain judol di tempat tersebut,” ungkap Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, Senin(18/11/2024).
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa :
Uang tunai pecahan 100 ribu , 4 lembar,uang pecahan 50 ribu 51 lembar,uang pecahan 20 ribu 6 lembar, uang, uang pecahan 10 ribu 18 lembar, uang pecahan 5 ribu 53 lembar, uang tunai pecahan 2 ribu 31 lembar, uang tunai pecahan seribu, 6 lembar.
Polisi juga mengamankan satu unit handphon merk OPPO tipe A38warna hitam berisi akun judi online disitus OLXTOTO dengan saldo Rp421.643. Adapun barang bukti( Babuk) yang tunai dan saldo Rp Rp4.004.643.
” Para pelaku selanjutnya digelandang ke Polres Ternate untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku bernama Ari mengaku sebagai pemilik akun judi online disitus OLXTOTO.
Dimana permainan judi online tersebut terdapat dua jenis yakni Casino 24D,Spin online, kemudian para pemain memasang nomor taruhan ke yang bersangkutan.(red)