Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara M. Bahtiar Husni menegaskan bahwa pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 ialah pimpinan legislatif, Sekertaris Daerah (Sekda) dan aparatur dilingkungan sekretariat DPRD.
Untuk diketahui bahwa kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tersebut tengah dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan total nilai sebesar Rp139.277.205.930 dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun anggaran 2019-2024.
Bahtiar menyebut, pihak-pihak kunci yang paling berfungsi dan berperan dalam kasus ini antara lain mantan ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud, Sekda Malut, Samsudin Abdul Kadir, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurrahman, serta Kepala Bagian Hukum Isman Abbas yang saat ini menjabat Plt Sekwan.
Menurut Bahtiar, Kuntu Daud diduga berperan sebagai perencana utama (mastermind) dalam pengusulan tunjangan perumahan dan transportasi bagi seluruh anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024.
“Usulan tunjangan tersebut direncanakan dan dibebankan ke APBD Provinsi Maluku Utara. Karena itu penyidik harus menelusuri secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengesahannya,” ujar Bahtiar, Senin 16/2/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan dan pencairan tunjangan DPRD dilakukan secara administratif sepenuhnya berada dibawah kewenangan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan Sekretariat DPRD.
Oleh karena itu, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka fokus penyidikan harus diarahkan pada pejabat teknis yang menangani proses administrasi dan keuangan.
“Yang menjabat Ketua DPRD saat itu, Sekda dan jajaran Sekretariat DPRD, khususnya Sekwan, bendahara, dan Kepala Bagian Hukum memiliki peran sentral. Mereka adalah pihak yang paling mengetahui mekanisme dan alur pencairan tunjangan itu,” tegasnya.
Bahtiar juga merinci peran Ketua DPRD yang dinilai sangat krusial dalam penetapan dan penganggaran, serta pengawasan tunjangan anggota DPRD.
Ketua DPRD, kata Bahtiar memiliki kewenangan memimpin rapat pembahasan dan persetujuan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
“Ketua menetapkan rencana kerja DPRD yang menjadi dasar penyusunan belanja tunjangan di Sekretariat DPRD. Artinya ketua bertanggung jawab memastikan besaran tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah dan tidak didasarkan pada angka fiktif,” jelas Bahtiar.
Sementara itu, Sekda dinilai memegang peran strategis dalam koordinasi administratif dan penganggaran tunjangan DPRD, termasuk memastikan penyusunan Perkada dilakukan berdasarkan prinsip kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
“Sekda yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat Daerah, serta mengawasi kinerja Sekwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ucap Bahtiar selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Adapun Sekwan yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi hak keuangan dan tunjangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan, sedangkan bendahara Sekretariat DPRD juga berperan pengelolaan anggaran penatausahaan keuangan, verifikasi pertanggungjawaban, serta penyusunan laporan keuangan.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum sekretariat DPRD juga memiliki tanggungjawab dalam penyusunan draf Perda atau Perkada terkait hak keuangan DPRD, melakukan kajian hukum, dan memastikan legalitas produk hukum yang menjadi dasar pembayaran tunjangan.
“Dengan peran dan fungsi yang melekat itu, para pejabat ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum apabila terbukti penyimpangan dalam pengelolaan tunjangan DPRD,” pungkas Bahtiar.
Bahtiar menambahkan penyidik tidak perlu lagi meragukan untuk menyeret pihak-pihak yang telah disebutkan dalam kasus tunjangan DPRD yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar tersebut.
“Karena kasus ini sudah dalam penyidikan, maka pihak-pihak yang kami telah sebutkan diatas itu, jika dilakukan pemeriksaan kembali tidak lagi sebagai saksi,” tegasnya.
Sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi dari unsur legislatif dan eksekutif serta mengamankan berbagai dokumen pendukung untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, penyidik fokus mendalami mekanisme pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah tokoh penting, termasuk pimpinan DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara.
Dari unsur legislatif, saksi yang telah diperiksa antara lain:
Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024
M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029
Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Maluku Utara
Farida Jama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara
Sementara dari unsur ASN, saksi yang diperiksa di antaranya:
Isman Abbas, Plt Sekretaris DPRD Malut
Zulkifli Bian, Plt Kepala BKD Malut
Rusmala Abdurrahman, Bendahara Setwan DPRD Malut
Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut
Samsuddin A. Kadir, Sekda Provinsi Maluku Utara/Ketua TAPD
Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD Malut dan KPA
Berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2020–2024 mencapai Rp187,9 miliar, dengan rincian:
Tunjangan kesejahteraan dan perumahan: lebih dari Rp60 miliar
Tunjangan transportasi: lebih dari Rp73 miliar
Tunjangan komunikasi: lebih dari Rp24 miliar
Tunjangan lainnya: lebih dari Rp20 miliar
Adapun total anggaran tunjangan DPRD per tahun tercatat:
2020: Rp29,37 miliar
2021: Rp38,97 miliar
2022: Rp38,97 miliar
2023: Rp39,88 miliar
2024: Rp39,87 miliar
Kejati Maluku Utara menegaskan penyidikan akan terus didalami hingga menemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka, namun penetapan tersangka dipastikan akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup. (sah/red)Â














