banner 468x60

Bawa Sabu, Seorang Pria di Sofifi Diamankan Ditresnarkoba Polda Malut

Klikfakta. id, SOFIFI– Satu terduga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu berjenis sabu diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.

Terduga tersangka yang berinisial S (43) diringkus oleh tim opsnal unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut di Desa Balbar diseputaran kota Sofifi pada Rabu 8 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIT.

Pelaku Narkotika diamankan, oleh anggota langsung melakukan pemeriksaan dibadan dan mendapat sebuah tas plastik milik terduga tersangka yang didalamnya berisi sabu.

Dalam pemeriksaan itu, dari tangan terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan 2 sachet sedang dan 5 sachet kecil yang diduga sabu dengan seberat bruto 47,76 gram.

Kepada Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut Kombes Pol. Agus Yulianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyanto  membenarkan dengan adanya informasi tersebut.

“Pengungkapan yang dilakukan itu setelah anggota menerima informasi atau laporan dari warga masyarakat,” ujar Bambang ketika dikonfirmasi pada Senin 10 Februari 2025.

Bambang juga mengatakan bahwa terduga tersangka dapat diamankan berdasarkan dengan dengan bukti laporan polisi bernomor; LP / A / 01 / I /2025 /SPKT.DITNARKOBA / POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 08 Januari 2025.

“Kasus ini, sementara masih dalam pengembangan untuk mengungkap fakta baru dan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page