Klikfakta.id, HALUT- Penggunaan lokasi kampanye Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4 Sherly-Sarbin menuai protes sejumlah pihak. Pasalnya tempat kampanye Paslon No. Urut 4 tersebut, berada di lokasi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut Koordinator Defisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara Rusni Ibrahim mengatakan, penggunaan lokasi pemerintahan sebagai tempat kampanye Paslon Nomor Urut 4 sangat bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk itu Rusni menganggap, KPU sengaja membiarkan hal ini terjadi tanpa mengkaji ulang PKPU yang sudah ada.
Rusni juga membantah anggapan publik terkait penggunaan tempat kampanye di kawasan Pemkab Halut adalah rana Bawaslu.
“masalah tempat kampanye ini mestinya KPU Halut yang melarang ibarat permainan bola KPU Halut posisinya sebagai FIFA yang mengatur semua pertandingan dan Bawaslu sendiri sebagai wasit sudah jelas ko,” Ungkap Rusni Jumat (15/11/2024).
Lanjut Rusni menjelaskan, sistim pengawasan Bawaslu sendiri tidak bisa keluar dari PKPU nomor 13 Tahun 2023 dan Juknis Nomor 13 dan Nomor 63 terkait dengan kampanye secara terperinci yang di atur dalam keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 158 pada lampiran bahwa Gedung pertemuan umum dan lapangan terbuka disetiap kecamatan dan desa itu dilarang.
Untuk itu dia mendesak KPU Halut agar segera membatalkan penggunaan lokasi Kampanye Paslon Serly-Sarbin di kawasan Pemkab Halut, sebelum sampai pada hari pelaksanaan.
Editor : Samuel.L
Penulis : Samuel.L
Komentar