Klikfakta.id, KEPSUL – Aksi pembentangan spanduk penolakan terhadap 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli yang dilakukan oleh Front Mahasiswa Sula (FMS) pada saat pembukaan Kongres Pengurus pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (PP HPMS) di Asrama Haji provinsi Maluku Utara, pada Senin (12/1/2026).
Saat kegiatan pembukaan berlangsung, sejumlah aktivis Front Mahasiswa Sula melakukan aksi pembentangan spanduk atau umbul-umbul yang berisi tuntutan penolakan dan pencabutan 10 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli.
Amatan Klikfakta.id saat berada di lokasi Kongres PP HPMS yang bertempat di Asrama Haji provinsi Maluku Utara. Aksi itu berujung pada tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Bendahara panitia Kongres HPMS, 
Arafit Ipa terhadap seorang mahasiswa bernama Jek. Jek pun mengalami luka memar pada bagian kepalanya. Ketua Front Mahasiswa Sula, Haris Buamona kepada Klikfakta.id menyampaikan bahwa, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas keresahan masyarakat Pulau Mangoli terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup rakyat.
Namun, penyampaian aspirasi tersebut tidak direspons secara dialogis, melainkan berujung pada reaksi emosional dan tindakan amuk massa, yang mengakibatkan situasi tidak kondusif dan menimbulkan kekecewaan mendalam.
Hal ini, sangat disayangkan serta mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Kami menyadari bahwa secara etika organisasi, aksi tersebut dapat dinilai tidak sesuai dengan tata tertib kongres. Namun demikian, panitia dan pengurus kongres seharusnya membuka ruang dialog, bukan melakukan tindakan represif,”sesalnya
Aspirasi tersebut seharusnya diterima dan dimasukkan sebagai rekomendasi resmi hasil Kongres PP HPMS untuk kemudian dikawal bersama.
“Pulau Mangoli adalah bagian dari Kabupaten Kepulauan Sula. Nasib lingkungan dan masyarakatnya adalah tanggung jawab bersama, terutama HPMS sebagai organisasi pelajar dan mahasiswa yang berwatak perjuangan,”tegasnya.
Sementara itu, Rifai Galela menegaskan bahwa, aksi penolakan terhadap 10 IUP di Pulau Mangoli merupakan bagian dari perjuangan HPMS, sebab Pulau Mangoli adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Kepulauan Sula.
“Jadi seluruh persoalan lingkungan hidup dan ancaman kerusakan akibat aktivitas pertambangan di Pulau Mangoli merupakan tanggung jawab moral dan organisatoris HPMS, ” ucapnya
HPMS harus berdiri di garis depan membela hak rakyat dan kelestarian lingkungan Pulau Mangoli, serta mendesak pencabutan 10 IUP yang mengancam masa depan daerah dan generasi Sula.Tolak 10 IUP Pulau Mangoli, #SavePulauMangoli.*** Editor   : RedaksiÂ
Pewarta : Sudirman Umawaitina















