Klikfakta.id, TERNATE — Diakhir pleno rekapitulasi di KPU Provinsi Maluku Utara, menyisakan beragam masalah oleh KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel).

Dugaan kuat terhadap Bawaslu dan KPU itu diduga kuat dilakukan secara terstruktur  sistematis dan masif (TSM) oleh penyelenggara yang diduga dilakukan secara berjamaah.

Dugaan tindakan TSM dengan adanya beredar rekaman video percakapan yang  mengungkap dugaan instruksi dari KPU Halsel untuk mengamankan suara caleg tertentu dalam kontestasi Pemilu 2024.

Video berdurasi 33 detik tersebut, berisi percakapan diduga percakapan antara komisioner KPU Halsel, insial RA dengan ketua dan anggota PPK yang beredar luas di media sosial.

Video itu memuat percakapan mengenai upaya mengamankan suara oknum caleg tertentu pada Pemilu 2024.

Dalam rekaman tersebut, RA diduga memerintahkan ketua atau anggota PPK untuk menyediakan flashdisk belum berisi (kosong) satu.

Maksudnya itu memungkinkan bisa kirim di whatsApp.

“Kamu (nga) persiapan beli flesh belum berisi (kosong) satu, itu bisa kirim di WA cuma, maksudnya bawa flesh saja supaya bisa buka di leptop,” ucap RA didalam video yang diduga berisi percakapan RA dan Oknum PPK yang diterima Klikfakta.id pada Kamis 14 Maret 2024.

RA bahkan menyebutkan telah selesai bertemu dengan komisioner lainnya yaitu DH alias Darmin Hi. Hasim dan sudah mengatur semuanya.

“Kamu (nga) bawa kamari semua Form D hasil, nanti apa, kalau tidak di kantor berarti di rumah Darmin,” katanya.

“Saya baru abis deng Darmin ni, kamu (nga) bawa samua TPS kemari, samua Desa, saya tunggu di rumah,” perintahnya.

Sebelumnya Komisioner KPU dan Bawaslu Halsel diduga mendukung calon legislatif (caleg) anggota DPRD Provinsi dapil Halmahera Selatan dari partai PKB.

Dugaan tersebut untuk mengarahkan penyelenggara tingkat desa sampai pada kecamatan agar melakukan kecurangan pada tahapan pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Dugaan kecurangan itu diduga untuk memenangkan caleg DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut satu (1) Daerah Pemilihan (Dapil) Halsel Berinisial MA alias Muksin Amrin.

Dugaan tersebut dibuktikan dengan dugaan percakapan via whatsApp Rusna Ahmad yang mengintruksikan kepada PPK Botanglomang untuk mengamankan suara MA.

Kepada PPK Botanglomang Rusna mengatakan anggota panwas itu juga ketika mau pleno diarahkan untuk tidak lagi protes hasilnya.

“Panwas iyah-iyah saja. Bawaslu juga mau mengamankan PKB nomor satu di provinsi,” isi dugaan percakapan Rusna dan oknum PPK Botanglomang melalui WhatsApp yang beredar pada Jumat 1 Maret 2024 sore kemarin.

Bahkan didalam percakapan ada foto Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar dan dugaan kuat Komisioner KPU Halsel Darmin Hi. Hasim yang dikirim ke Oknum PPK Botanglomang.

Foto Komisioner Bawaslu dan KPU itu terlihat Rais yang berpakaian kemeja lengan panjang sedang duduk.

Sementara Darmin diduga berbaring diatas sova dengan menggunakan kaos oblong berwarna putih dan topi merah yang dikirim ke oknum PPK Botanglomang. hal itu ditafsirkan sebagai upaya untuk menguatkan komitmen oknum PPK agar mengawal kepentingan caleg nomor urut satu dari PKB.

Komisioner KPU dan Bawaslu yang diduga terlibat mengarahkan anggota PPK Botanglamamg mengamankan suara caleg DPRD dari PKB nomor satu pernah dijatuhi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) pada 2020.

Komisioner KPU yang dijatuhi etik adalah, Rusna Ahmad, M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling. Sementara Bawaslu adalah Rais Kahar selaku ketua.

Sebagaimana yang tertuang dalam putusan perkara Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020.

Kelima Komisioner KPU Halsel itu disangsi DKPP dengan dalil menolak pendaftaran pasangan calon bupati Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur didalam ketentuan PKPU tentang pencalonan kepala daerah.

“Mereka dijatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim Ketua KPU Halsel sejak Putusan DKPP dibacakan,” ujar Anggota DKPP, Dr Ida Budhiati dikutip laman resmi DKPP.

Bahkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Yaret Colling selaku Anggota KPU Halsel.

Serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Rusna Ahmad, Khalid A. Rajak dan Muhammad Agus Umar masing-masing sebagai Anggota KPU Halsel.

Sementara Rais Kahar dijatuhi etik oleh DKPP karena dinilai melampawi wewenang dalam kajian laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 ketika menilai surat keterangan instasi yang berwenang sebagai Dokter praktek.

“Didalam kajian Bawaslu Halsel Rais dan dua anggota saat itu menilai surat keterangan dari Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta sebagai keterangan Dokter Praktek Bukan Dari Instansi yang berwenang,” tambah anggota DKPP yang tertulis dalam laman resmi DKPP.

Meski pernah disanksi etik oleh DKPP, namun para Komisioner KPU Halsel ini dikabarkan mengikuti seleksi KPU tingkat Kabupaten dan Provinsi Maluku Utara yang sedang berjalan.

Darmin Hi. Hasim terdaftar sebagai calon Anggota KPU Maluku Utara yang telah lulus seleksi tertulis dan tes Psikologi dan akan melanjutkan pada seleksi Kesehatan.

Sementara M. Agus Umar, Halid A. Radjak, dan Yaret Colling serts Rusna Ahmad tercatat sebagai calon anggota KPU Halsel dalam seleksi tahun ini dan tidak lulus dalam seleksi tertulis maupun psikologi.

Tak hanya itu Bahkan Rais Kahar pada 2023 lalu mengikuti seleksi Bawaslu Halsel masih diloloskan, dan saat ini menjabat sebagai Ketua.

Sementara itu, terkait dengan video percakapan ya g beredar tersebut, anggota KPU Halsel, Rusna Ahmad yang dikformasi sebelumnya, menegaskan bahwa tidak ada percakapan whatsApp yang mengarahkan mengamankan suara caleg DPRD Provinsi dari PKB nomor urut satu dapil Halsel.

“Cek saja ke PPKnya apakah memang ada terkait arahan itu. Karna dari saya tidak ada,” ujar Rusna yang dikonfirmasi Klikfakta.id pada Kamis 7 Maret 2024.***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *