Klikfakta. id, HALBAR– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Barat merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya minyak tanah.
Rekomendasi ini merupakan salah satu dari tujuh kesimpulan rapat yang dihasilkan setelah rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus, pihak agen penyalur, Pertamina Maluku Utara, SPBU, SPBN, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Halmahera Barat, Selasa 2 September 2025.
Wakil Ketua Pansus, Joko Ahadi dari Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan penyaluran minyak tanah yang seringkali menimbulkan kekacauan di masyarakat. “Kami merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar dapat mengawasi keseluruhan penyaluran BBM, mulai dari distribusi di masing-masing pangkalan sampai harga HET (Harga Eceran Tertinggi),” ujar Joko usai RDP. Selain itu, Pansus juga meminta agar Pemerintah Daerah mengevaluasi kinerja agen penyalur yang selama ini dinilai tidak proporsional.
Dalam RDP tersebut, hadir pula PT Elusa, perusahaan transportasi BBM yang berkantor di Halmahera Utara, yang menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dalam mendistribusikan BBM agar tidak terjadi kelangkaan. Joko juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyaluran BBM bersubsidi. Ia menekankan agar perusahaan penyalur BBM bersubsidi beroperasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. “Dalam RDP ini, kami menekankan agar penyaluran BBM diawasi secara keseluruhan, tidak hanya oleh anggota Pansus, tetapi juga oleh aparat penegak hukum (APH) hingga tingkat kepala desa di seluruh Halmahera Barat,” tegasnya. Pansus juga menyoroti pengurangan kuota minyak tanah yang terjadi pada tahun 2025.
Sesuai dengan SK BPH Migas, kuota minyak tanah Halmahera Barat dipangkas dari 560 KL pada tahun sebelumnya menjadi 535 KL.
Joko meminta Pemerintah Daerah Halmahera Barat untuk mengusulkan penambahan kuota BBM minyak tanah bersubsidi kepada BPH Migas. “Dengan jumlah penduduk Halmahera Barat 1363 jiwa dan 36 ribu KK, kami dari anggota Pansus berharap masyarakat dapat memperoleh minyak tanah secara merata,” ujarnya. Pansus juga menemukan adanya penumpukan pangkalan minyak tanah dalam satu desa, yang dinilai tidak memenuhi aspek keadilan.
Buktinya dari 99 pangkalan yang ada, baik pangkalan lama maupun baru, tidak ada keadilan dalam penyaluran BBM jenis minyak tanah. “Kami di DPRD Halmahera Barat membentuk anggota Pansus ini untuk menjamin aspek keadilan atau aspek pemerataan kepada seluruh pangkalan, agar masyarakat mendapatkan minyak tanah tersebut, ” tegasnya. Terkait harga HET, Joko menjelaskan bahwa margin kotor dari Pertamina ke depo adalah Rp 2.500 per liter.
Harga eceran diatur oleh SK Bupati dengan tiga tingkatan harga, yaitu dari agen ke pangkalan, kemudian dari pangkalan ke masyarakat.
Untuk Kecamatan Jailolo, harga pangkalan adalah Rp 5.000 per liter, sementara Kecamatan Sahu dan Sahu Timur Rp 5.200 per liter. Harga untuk Kecamatan Ibu dan Loloda belum disebutkan. ” Pansus berencana untuk segera memparipurnakan hasil temuan mereka dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan, ” pungkas Joko. (ajo/red)