Berkas 15 Tersangka Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Halsel Diserahkan ke Jaksa, Satu Pelaku Masih Diburu

Klikfakta.id, HALSEL — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara, secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang masih di bawah umur (15) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (28/10/2025), membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Berkasnya sudah kami kirim ke jaksa. Sebelumnya memang sempat dikembalikan dengan petunjuk (P-19), namun sekarang sudah kami lengkapi dan kirim kembali. Kami tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa,” ujar Kapolres.

Hendra menegaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus atau atensi pihaknya, karena melibatkan korban yang masih di bawah umur.

“Kasus ini ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Halsel,” tegasnya.

Dari total 16 tersangka, lanjut Hendra, 15 orang telah diamankan, sementara satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Masih ada satu orang yang belum kami temukan keberadaannya, sehingga saat ini berstatus DPO,” pungkasnya.

Sebagai informasi, korban dalam kasus ini berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di wilayah Halmahera Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi korban rudapaksa oleh belasan pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda hingga akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

Para pelaku disebut menggunakan modus dengan memberikan uang kepada korban, lalu mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan bejat tersebut. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page