Klikfakta.id, TERNATE — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara melalui bidang Rehabilitasi telah melakukan rawat jalan terhadap 55 orang penyalahgunaan narkoba di Klinik Pratama BNNP Malut.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Maluku Utara, Taryono Raharja, dalam saat press release akhir tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor BNNP Malut, Senin (22/12/2025).
Taryono mengatakan, bidang rehabilitasi BNNP Malut melakukan berbagai program kegiatan yang dimulai dari layanan rawat jalan, optimalisasi agen, pasca rehabilitasi dan layanan penerbitan Skhpn.
“Sebanyak 55 penyalahgunan narkoba telah mendapatkan layanan rawat jalan di Klinik Pratama BNNP, yang dilakukan bidang rehabilitasi,” jelasnya.
Selain itu, bidang rehabilitasi juga optimalisasi 35 agen pemulihan di 7 Kelurahan melalui program IBM dan 10 penyalahgunaan narkoba menerima Skrining Intervensi Lapangan (Lis) serta 50 penyalahguna narkoba menjalani program pasca rehabilitasi.
“Sebanyak 5.225 orang telah menerima layanan penerbitan Skhpn untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah, swasta/BUMN, TNI/Polri, ” ujarnya.
BNN lanjut Taryono, terus menggelorakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan dan bukan dikucilkan secara sosial di masyarakat melalui program rehabilitasi.
Dimana, rehabilitasi yang ditanamkan bukan bentuk penghukuman, tetapi upaya menyelamatkan dan mengembalikan kesehatan serta fungsi sosial di masyarakat.
“Tujuan rehabilitasi adalah untuk membantu penyalahguna menjadi pulih, dan yang dari ketergantungan kita mengembalikan fungsi sosial, maupun mencegah kekambuhan dan menyelamatkan generasi Bangsa, ” pungkas Taryono. (sah/red)















