BPN Malut Tegaskan Pembatalan Sertifikat Tanah Fahrudin Saifuddin Sudah Sesuai Prosedur

banner 120x600

Klikfakta. id, HALBAR– Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, angkat bicara terkait polemik pembatalan sertifikat tanah Farida Saifuddin.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kanwil BPN Maluku Utara, Aryos Lusikooy menegaskan, pembatalan sertifikat  tanah itu sudah melalui tahapan gelar awal, ekspose atau penelitian kasus, rapat koordinasi dan gelar kasus akhir.

banner 325x300

“Pembatalan sertifikat tanah ini sudah melalui perundang-undangan yang berlaku. Sehingga itu muncullah pembatalan sertifikat tanah ini,” Kata Aryos ketika ditemui sejumlah awak media di Kantor BPN Halmahera Barat. Senin, (24/2/2025) pagi tadi.

Aryos mengatakan, tanah tersebut merupakan aset negara yang sudah tercatat di KIP. Karena tanah tersebut dikembalikan ke posisi awal.

“Jadi kembalikan (tanah) di posisi awal sebagaimana mestinya. Kalau nanti pihak keluarga (Farida) dan KUPP Kelas III Jailolo mau menggugat, silahkan. Karena kami (BPN) pada waktu itu tidak mendapat salinan putusan dari Pengadilan. Kalau dapat (Salinan putusan), tidak mungkin kami buat sertifikat, ” tegasnya.

Menurut Aryos, di dalam tanah itu terdapat bangunan milik KUPP Jailolo.

“Di dalam ada bangunan KUPP Jailolo yang dindingnya dilapis dengan papan untuk kios, di dalam itu ada bangunan (Kantor UPP). Meskipun keluarga punya penguasaan bagaimana tetapi mereka (KUPP) ada bukti-bukti juga, ” sebutnya.

Dengan pembatalan sertifikat itu, tambah Aryos, maka sertifikat tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Sementara itu, salah satu keluarga, Haerudin Saifuddin membantah proses pembatalan sertifikat tanah sudah melalui perundang-undangan. Keluarga menilai pembatalan itu dilakukan hanya sepihak.

“Kami tahu bahwa, tanah itu milik kami, orang tua kami, leluhur kami. Mekanisme pembatalan sertifikat tanah itu menurut kami hanya sepihak. Kalau membatalkan itu melalui proses pengadilan, bukan dua orang kong (terus) baku atur kase batal (Membatalkan),” ujarnya ketika diwawancarai awak media.

Keluarganya mengaku, tanah itu milik Farida. Namun, KUPP Jailolo mengklaim bahwa, tanah tersebut milik KUPP Jailolo karena sudah dibeli.

“Kami tahu tanah itu milik orang tua kami, leluhur kami. Tetapi diklaim oleh KUPP Jailolo bahwa tanah itu milik mereka karena mereka sudah beli. Ternyata mereka salah beli. Kalau tidak puas kenapa tidak diproses di pengadilan, ” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta  : Riko Noho

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page