Klikfakta.id, HALSEL–  Dugaan hilangnya barang bukti hasil audit dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) pada tahun 2020-2022 di 178 desa Halmahera Selatan, Maluku Utara, pasca pergantian pimpinan Inspektorat Halsel menuai sorotan praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang.

Agus menduga dibalik hilangnya dokumen tersebut diduga ada faktor kesengajaan atau ada keterkaitan oknum- oknum tertentu.

” Jadi ini patut dipertanyakan. Bagaimana bisa berkas hasil audit Inspektorat itu bisa hilang. Sebab Inspektorat adalah lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang menjalankan tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan keuangan negara atau daerah,” tegas Agus, Selasa 23 Juli 2024.

Menurut Agus, kalaupun hasil audit ada temuan, maka hasil auditnya harus dibawa ke majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) agar ada pengembalian kerugian keuangan negara.

” Kalau memang hasil audit Inspektorat itu bisa hilang, maka tidak dapat dibenarkan, dan secara institusi, Inspektorat atau apip yang melakukan audit harus bertanggungjawab terkait hilangnya dokumen tertentu tersebut,” ujarnya.

Karena, kata Agus dokumennya itu dia permanen file, kemudian dengan adanya pergantian pimpinan atau pejabat inspektorat terus bisa terjadi hilangnya berkas disitu, maka hal tersebut sangat aneh.

“Karena dalam hasil audit itu ada yang namanya ekspedisi penerima berita acara dari para Kades-kades maupun mantan kades terhadap inspektorat,” katanya.

Setiap kades atau mantan kades yang di audit itu semua ada berita acaranya, yaitu berita acara penyerahan hasil temuan disitu, dan semuanya sudah tergabung dalam permanen file.

“Jad ada filenya disitu, kalau memang file itu dia permanen kemudian bisa hilang, berarti ini agak lucu,” tukasnya.

Agus bahkan menduga kalau sampai hilang file-file tersebut dan tidak ada pergantian hasil kerugian keuangan negara disitu, maka patut diduga bahwa ini adalah arahan, karena hasil audit inspektorat itu audit tertentu,

“Saya menduga itu arahan dari pihak tertentu, untuk bagaimana supaya bisa mengelabui kerugian keuangan negara, agar instansi-instansi atau para kades dan mantan kades yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara tidak diproses hukum,” sebutnya.

Seharusnya lanjut Agus setelah dari audit tertentu itu langsung diserahkan ke TPTGR dalam waktu tertentu.

Jika kerugian keuangan negara tidak ada pengembalian maka hasil auditnya dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti.

Apakah APH ini adalah kepolisian atau kejaksaan, tapi kalau tidak sebenarnya ini arahan siapa sampai hasil audit tersebut tak dibawa.

Olehnya itu, Agus juga menduga bahwa ada permainan disitu, dan kalau bisa Inspektur inspektorat harus bertanggungjawab.

Inspektur inspektorat yang sekarang ini menjabat harus bertanggungjawab secara institusi, karena hasil audit itu dia permanen file dan tidak bisa dikatakan hilang lenyap seperti ditelan bumi.

“Maka diduga kuat ada permainan disitu, atau ada arahan-arahan dari pihak tertentu, kemungkinan besar ini berkaitan dengan pilkada, bisa juga kades-kades atau mantan kades ini dilibatkan untuk menjadi tim sukses, agar mereka-mereka ini bisa bebas dari jeratan hukum,” bebernya.

Sebagai praktisi hukum lanjut Agus, ini adalah kejahatan yang sengaja dilakukan oleh institusi inspektorat.

Dirinya menuduh, karena file atau hasil audit itu hilang dan kinerja inspektorat sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai APIP.

” Dia (Inspektorat) yang melakukan pengawasan terhadap internal penyelenggara urusan pemerintah dibidang pengawasan keuangan daerah, bagaimana bisa file tersebut bisa hilang,” cetusnya.

“Berarti kalau file itu hilang, bisa jadi kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan oleh kades-kades dan mantan kades, maka akan tidak lagi dikembalikan, dan siapa yang harus bertanggungjawab,”? tanya Agus.

Jika tidak ada yang bertanggungjawab atau tak ada orang yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan kemudian adanya tarik menarik antara inspektur inspektorat lama dan yang baru, maka keduanya harus dilaporkan.

Siapa yang berhak melaporkan itu? Siapa saja bisa melaporkan, termasuk dengan masyarakat juga bisa laporkan ke polisi, karena ini terkait dengan dokumen negara yang hilang ditelan bumi.

” Masa dokumen negara yang sudah terbentuk dalam satu file, bahkan ada berita acara penerima masih bisa hilang, Agus menduga kuat ini adalah arahan, bisa jadi orang yang mempunyai pengaruh saat ini di Halmahera Selatan,” sebutnya.

“Tapi saya tidak menyatakan dia adalah Bupati, tapi dia mempunyai pengaruh, biarlah presepsi ini menjadi pandangan publik untuk menilai, siapa yang mengarahkan itu semua sehingga berkas atau dokumen pemerintah dalam hal mengejar kerugian keuangan negara hilang ditelan bumi,” sambungnya.

Ia juga meminta APH sudah harus bertindak, kenapa harus bertindak, karena hasil audit kerugian keuangan negara tidak diserahkan ke APH, dan yang bersangkutan sudah tidak mau melaksanakan tugasnya terhadap negara.

Karena audit yang dilakukan itu ialah audit dengan tujuan tertentu, sehingga mendapatkan ada kerugian keuangan negara, maka itulah yang harus direkomendasikan ke PTPGR untuk dapat mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Tapi kalau tidak dikembalikan, maka harus direkomendasikan ke APH untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, jadi sekali lagi saya katakan bahwa ini ada dugaan arahan kepada kades-kades maupun mantan kades dengan jumlah sekian itu dipolitisasi untuk dijadikan Spioner, dalam pilkada mendatang,” tegasnya.

Sebelumnya hilangnya data temuan Tipikor pada DD oleh 178 kades dan mantan kades tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Halsel Ilham Abubakar yang berlangsung di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi sejumlah awak media pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.

Ia mengaku, hilangnya hasil temuan Inspektorat terkait dengan tipikor DD yang dilakukan 178 Kades maupun mantan di halsel usai dirinya menggantikan mantan Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo.

“Saya tidak bisa berkomentar apa-apa karena saya tidak tau hasil audit tahun 2020-2022 ada dimana,” ucap Ilham.

Ilham berujar 178 Kades dan mantan kades yang pernah dipanggil mantan Inspektur Asbur pada 29 Februari 2024 itu tidak melibatkan staf dan semua Irban tak mengetahui proses pemanggilan tersebut.

“Karena saya tidak tau jadi tidak berani menunjukkan adanya tindaklanjut hasil audit Tipikor 178 Kedes dan mantan sudah sampai dimana,” katanya.

Lagian, lanjut Ilham sejak Asbur pindah sampai saat ini tidak ada penyerahan dokumen kantor. Silahkan tanyakan ke mantan Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo.

“Jadi nanti kalian tanyakan ke mantan Inspektur Asbur yang sekarang telah menjabat sebagai staf ahli Bupati,” pintanya.

Sementara mantan inspektur-inspektorat Halsel Asbur Somadayo menjelaskan bahwa setiap penjabat yang diroling jabatannya tidak membawa dokumen kantor atau di sembunyikan.

“Kan semua pejabat maupun saya sendiri ketika keluar dari kantor inspektorat tidak mungkin bawa kantor dan dokumen ataupun administrasi kantor lainnya,” singkatnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *