banner 468x60

Bupati Halmahera Utara Teken MoU dengan Badan Bank Tanah untuk Optimalisasi Pengelolaan Lahan

klikfakta.id, Jakarta– Upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) memasuki fase baru. Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Bank Tanah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jalan Agus Salim No. 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/11/ 2025).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemerintah Daerah Halmahera Utara dalam memperkuat tata kelola pertanahan, memastikan legalitas aset masyarakat, hingga membuka peluang pemanfaatan tanah negara untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi lokal.

“Tujuan dari MoU ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara, mendorong pengembangan ekonomi berbasis masyarakat, serta memperkuat pemerataan pembangunan,” ujar Bupati Piet Hein Babua usai penandatanganan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halut yang di dampingi Staf Ahli Bupati Bidang SDM, Pendidikan Kemasyarakatan Setda Halut Wenas Rompis, juga memaparkan sejumlah permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan dalam pengembangan sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Halut.

Menurutnya, sekitar 95 persen lahan pertanian masyarakat hingga kini belum memiliki sertifikat kepemilikan, meski secara turun-temurun telah dimanfaatkan.

“Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat Halmahera Utara, karena sebagian besar penduduk adalah petani. Namun tanpa sertifikat dan payung hukum yang jelas, pengembangan usaha pertanian menjadi sulit dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, sebagian lahan pertanian masyarakat berada di kawasan hutan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) yang berdekatan dengan permukiman, sehingga mempersempit ruang pengembangan pertanian.

Lahan PTPN Dinilai Terlantar Bupati Piet juga menyoroti keberadaan lahan PTPN seluas 1.222,4 hektar, yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa tetapi tidak lagi dimanfaatkan selama lebih dari tiga dekade.

Dari luas tersebut, sekitar 310 hektar telah direncanakan sebagai kawasan pemerintahan sejak 2006, sementara kurang lebih 110 hektar sudah dihuni masyarakat dan 700 hektar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian oleh warga lokal.

“Saya menilai lahan tersebut termasuk kategori tanah terlantar. Karena itu, pemerintah daerah berharap Bank Tanah dapat memproses pemanfaatannya sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Bupati.

Acara penandatanganan MOU dihadiri Pejabat Pusat maupun Daerah yakni Plt Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat beserta jajarannya, serta Bupati Halbar yang hadir dengan agenda yang sama.

Piet Hein berharap, kerja sama ini menjadi momentum percepatan penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus membuka ruang investasi, pengembangan sektor pertanian, serta pemerataan pembangunan di Halmahera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page