banner 468x60

Bupati Halsel Didesak Copot Kepala DPMD, Buntut Keterlambatan Pencairan  Dana Desa

Iluatrasi pencairan dana dssa ( foto : Freepik)

Klikfakta.id, HALSEL — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan Zaki Abdul Wahab dinilai gagal menjalankan fungsi sebagai pembinaan dan pendampingan.

Hal ini terungkap setelah sejumlah desa gagal atau mengalami keterlambatan pencairan dana desa (DD) tahap II hingga berujung pada pemangkasan anggaran.

Keterlambatan tersebut sebelumnya diungkap oleh Kepala DPMD kepada media menyebutkan bahwa sejumlah desa belum memenuhi syarat administrasi untuk pencairan, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I maupun dokumen pendukung lainnya.

Sejumlah pihak menilai permasalahan tersebut bukan hanya soal kelalaian desa, tetapi bermula dari lemahnya fungsi pembinaan teknis oleh DPMD.

Idealnya, pencairan DD Tahap II sudah dapat dilakukan pada kuartal ketiga (Juli–September), sehingga pembangunan desa berjalan sesuai jadwal.

Namun proses pencairan baru terselesaikan menjelang akhir tahun anggaran.

Koordinator Aliansi Pemuda Pangkalan Bela Negara, Ayyub Kamarullah, menyebut DPMD tidak menjalankan pengawasan dan pembinaan dengan baik.

Menurutnya, perangkat desa seharusnya mendapatkan pendampingan intensif terkait administrasi agar tidak terjadi penundaan.

“Intinya Kepala DPMD gagal menjalankan fungsi kontrol, baik dalam pembinaan pelayanan desa maupun administrasi. DPMD jangan hanya menunggu di kantor, tetapi harus jemput bola,” tegas Ayyub.

Ia menilai dampak keterlambatan pencairan sangat serius, mengingat pemangkasan anggaran desa berdampak pada terhambatnya program fisik maupun pemberdayaan yang telah direncanakan.

“Maka Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba segera mengevaluasi Kepala DPMD, Kami juga mendesak DPRD untuk memanggil Kadis DPMD meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayang , BPMD Halsel masih dalam upaya konfirmasi awak media Klikfakta.id terkait langkah perbaikan yang akan dilakukan untuk mencegah terulangnya keterlambatan serupa pada tahun anggaran berikutnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page