Klikfakta.id, KEPSUL – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus mengukuhkan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun.

Pengukuhan berlangsung di Istana Daerah (ISDA) Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor 123 Tahun 2024 sebanyak 49 Kepala Desa, dan BPD sebanyak 471 orang di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula yang dikukuhkan masa jabatannya menjadi delapan tahun.

Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya menyampaikan, selamat kepada Kepala Desa dan BPD yang baru saja dikukuhkan jabatannya menjadi delapan tahun.

“Saudara-saudari Kepala Desa dan BPD dituntut harus PK terhadap permasalahan yang ada di masyarakat dalam memajukan desa untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sula yang sama-sama kita cintai,”katanya

Pelaksanaan tugas Kepala Desa dan BPD untuk menjaga integritas dan profesional agar kegiatan pembangunan desa dapat berjalan dengan sebaik-baiknya untuk menuju Sula Bahagia.

“Untuk itu, saya berpesan pertama kepada Kepala Desa dan BPD harus mampu memahami permasalahan karakteristik wilayahnya serta memahami tata kelola keuangan desa yang harus jujur, efisien dan menghindari permasalahan hukum sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa, ” pintanya.

“Saya berharap agar saudara-saudari mampu membuktikan kepada Pemerintah Daerah dengan karya-karya nyata dalam menyelenggarakan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari tugas yang diembannya, ” tukasnya. ***

Editor     : Armand

Penulis  : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *