Klikfakta.id, SULA — Satu tersangka yang telah menjadi buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akhirnya kembali menyerahkan diri.
Tersangka buronan berinisial Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso yang sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi menyerahkan diri ke Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Jumat (13/2/2026) pukul 18.10 WIT di Rutan Kelas IIB Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Matheos Matulessy menyampaikan, tersangka menyerahkan diri, dan penyidik langsung proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sula.
“Setelah itu, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari yang terhitung sejak 13 Februari 2026 sampai dengan 4 Maret 2026,” ujar Matheos Sabtu (14/2/2026).
Saat ini, tim JPU Kejari Kepulauan Sula tengah mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kepulauan Sula menetapkan tiga tersangka dalam kasus BTT, yakni Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Kontraktor, serta Adi Maramis.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua terdakwa sebelumnya, Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.
Dari tiga tersangka tambahan itu, Adi Maramis dan Lasidi Leko lebih lebih dulu ditahan, karena Puang sempat yang ditetapkan sebagai DPO tidak memenuhi dua kali panggilan resmi dari penyidik.
Sekedar informasi total anggaran BTT Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar yang dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp 26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula sebesar Rp 2 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan bahan medis habis pakai dalam penanganan pandemi Covid-19. (sah/red)














