Cemarkan Air dan Lingkungan, Presiden RI Didesak Cabut IUP PT. ARA dan PT. JAS

Klikfakta.id, JAKARTA — Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Mineral pada Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara, Jakarta dengan tegas menyoroti dua perusahaan tambang di Halmahera Timur.

Dua perusahaan disoroti PP Formapas Maluku Utara adalah PT. Alam Raya Abadi (ARA) dan PT. Jaya Abadi Semesta (JAS) atas Pencemaran air di Kali Muria, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur

Sekretaris Bidang Pembangunan ESDM Alfian Sangaji mengatakan bahwa Formapas secara tegas mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan, maupun Kementerian ESDM untuk segera berkolaborasi.

“Mereka harus membentuk tim dalam rangka penyelidikan terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. ARA dan PT. JAS atas dugaan pencemaran lingkungan yang setia per hari ini terjadi di Kali Muria. tegasnya kepada Klikfakta.id, pada Jumat (31/10/2025).

Alfian menyampaikan sumber air kali muria itu merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat di tiga desa diantaranya Bumi Restu, Mekar Sari dan Batu Raja dialirkan ke irigasi menuju sawah.

“Kami menduga pencemaran air akibabat dari Operasional PT. ARA dan PT. JAS yang kami menilai telah merusak sawah milik Masyarakat yang menyebabkan Gagal Panen bahkan ada lahan yang sudah tidak bisa digarap lagi untuk bercocok tanam,” jelasnya.

Formapas Malut di Jakarta menduga bahwa tercemarnya air di Kali Muria itu karena limbah perusahaan yang mengandung bahan sangat berbahaya dan beracun.

Untuk itu Ia meminta kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto merekomendasikan kepada Kementerian.

“Untuk mengambil sampel dali air kali Muria, bila terdapat limbah B3 maka wajib IUP PT. ARA dan PT. JAS dicabut karena merugikan petani lokal dan berakibat fatal bila dikonsumsi,”, Desaknya.

Ditegaskan, amanat UU No. 3 tahun 2009 tentang untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU tahun 2020 tentang Pertambangan Meneral dan Batu Bara itu jelas sudah mengatur seluruh ketentuan terkait pertambangan.

“Kami sampaikan bahwa PP Formapas Maluku Utara di Jakarta tidak anti tambang, tapi kalau tambang yang nakal dan merugikan Masyarakat, kami akan tetap lawan,” tegas Alfian. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page