Klikfakta. id, TERNATE– Civitas Akademika Universitas Khairun Ternate menyoroti penanganan kasus laka lantas yang terjadi pada Sabtu (4/10/2025) akhir pekan lalu yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Faida Sardi
Ini menyusul dengan adanya dugaan penghapusan rekaman CCTV di salah satu gerai Indomaret di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, oleh sejumlah anggota dari satuan Intel Brimob.
Diketahui rekaman CCTV tersebut merupakan salah satu bukti peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Faida Sardi.
Terkait kasus laka lantas tersebut,oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara Bripda MRF secara resmi telah ditetapkan. Sebagai tersangka.
Berdasarkan pernyataan resmi yang diterima Redaksi Klikfakta. Id , kurang lebih 50 akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate , dengan penuh kesadaran moral, tanggung jawab intelektual, dan komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum, menyatakan keprihatinan dan kecaman mendalam terhadap dugaan tindakan intimidatif dan intervensi hukum yang dilakukan oleh oknum aparat Brimob Polda Maluku Utara, yang memaksa penghapusan rekaman CCTV pada sebuah lokasi kejadian.
Peristiwa ini menurutnya tidak sekadar pelanggaran prosedural, tetapi juga bentuk nyata dari degradasi moral aparat penegak hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Substansi Kecaman
Perilaku intervensif terhadap barang bukti elektronik, sebagaimana dilaporkan dalam kasus Laka Lantas terhadap Korban Mahasiswa Unkhair, memperlihatkan pola lama yang kembali terulang dalam tubuh Polri: budaya menutup-nutupi kesalahan internal dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
Modus demikian telah muncul dalam berbagai peristiwa sebelumnya, antara lain: Kasus KM 50 (2020): rusaknya rekaman CCTV tol Karawang yang menjadi bukti krusial pembunuhan enam laskar FPI. Kasus Sambo (2022): Penghapusan rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang digunakan untuk menutupi pembunuhan Brigadir J. Ternyata berulang kembali pada kasus Laka lantas di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, dugaan penghapusan rekaman CCTV oleh oknum Brimob terhadap pihak swasta (gerai ritel).
Ditegaskan bahwa, kesamaan pola ini menunjukkan bahwa persoalan bukan sekadar pada “oknum”, melainkan telah menjadi budaya institusional yang tumbuh karena lemahnya pengawasan, impunitas, dan solidaritas sempit di internal kepolisian.
Dasar Hukum dan Pelanggaran yang Dapat Dikenakan
Tindakan tersebut menurutnya berpotensi melanggar ketentuan hukum positif, antara lain :
1. Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan atau menghapus barang bukti suatu tindak pidana.
2. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk merugikan pihak lain.
3. Pasal 335 KUHP: Tindakan pemaksaan atau intimidasi terhadap pihak ketiga.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia: Pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri.
5. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri:
” Menghapus, memanipulasi, atau mengintervensi alat bukti merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ” bunyi pernyataan sikap tersebut.
Seruan dan Tuntutan Moral
1. Kepada Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara :
– Segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota yang terlibat. Jika terbukti bersalah segera berikan sanksi tegas PTDH.
– Menjamin proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa upaya melindungi pelaku atas nama solidaritas korps.
– Melarang keras penggunaan atribut atau kewenangan Brimob untuk menekan masyarakat sipil.
Kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara:
– Melakukan investigasi terbuka dengan melibatkan lembaga eksternal independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI.
– Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik sebagai bukti komitmen terhadap reformasi kelembagaan Polri.
– Memperketat pengawasan terhadap satuan intelijen dan Brimob Polda Malut yang sudah berungkali melakukan tindakan melanggar hukum, agar kedepan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan Sikap Civitas Akademika
Sebagai bagian dari komunitas akademik yang menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan, dan moral publik, kami menyatakan:
1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
2. Mengecam praktik intimidasi terhadap masyarakat sipil dan upaya manipulasi alat bukti.
3. Mendesak Polri juncto Polda Maluku Utara untuk menegakkan kembali marwah institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom rakyat, bukan pelindung pelaku pelanggaran hukum.
4. Momentum reformasi Polri saat ini digunakan pimpinan Polda untuk membenahi perilaku-perilaku menyimpang dari jajaran anggota dibawahnya. ( red)