Klikfakta.id, ‎SOFIFI – Sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara termasuk Group PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah dinilai masih bandel terhadap kewajiban membayar pajak daerah.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendesak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Halteng untuk segera melunasi kewajiban pajak daerah yang hingga kini belum dibayarkan.
‎Desakan ini menyusul temuan potensi pajak daerah dari sektor pertambangan yang nilainya cukup besar, namun realisasi pembayarannya masih sangat rendah. ‎
‎Berdasarkan data yang diterima dari Bapenda, sejumlah perusahaan tambang tercatat memiliki kewajiban Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP), hingga saat ini belum melakukan penyetoran sesuai ketentuan. ‎
‎Kepala Bapenda Maluku Utara Hj. Jainab Alting menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kewajiban hukum jadi harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Maluku Utara. ‎
‎“Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran pajak. Karena aktivitas produksi berjalan terus, maka kewajibannya juga harus ditunaikan. Ini menyangkut hak daerah dan kepentingan masyarakat,” tegasnya, Jainab Kamis (14/1/2026). ‎
‎Ia mengaku, potensi pajak dari pertambangan di Halmahera Tengah itu mampu menopang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama untuk mendukung pembiayaan pembangunan, infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik. ‎
‎“Kalau semua perusahaan patuh, dampaknya sangat besar bagi daerah. Sayangnya, masih banyak yang belum tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya. ‎
Jainab turut mengingatkan, kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban pajak daerah akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, mulai denda administratif hingga rekomendasi penindakan.
“Jika masih terus masih terus bandel terhadap kewajiban pajak, maka kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk menagih,” tegasnya. ‎
‎Data yang diterima “Potensi Pajak yang dapat mengangkat PAD Provinsi Maluku Utara adalah sejumlah Perusahaan Pertambangan di Wilayah Halmahera Tengah”, tercatat dalam kawasan atau Group PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang hingga kini nilai terbayar masih tercatat nol. ‎
‎Perusahaan-perusahaan tersebut diantaranya:
PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry (sebagian unit tercatat namun nilai terbayar masih nihil), PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry.
Kemudian PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP),
Bahkan PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry, PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industry, serta PT Lasting East Energy. ‎
‎Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap para pelaku usaha pertambangan menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab dengan segera melunasi pajak daerah yang tertunggak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah penghasil. (sah/red)















