Klikfakta.Id, HALBAR– Transfer Dana Alokasi Umum( DAU) Kabupaten Halmahera Barat Maluku Utara pada tahun anggaran 2025, dipangkas kurang lebih Rp22 Miliar.
Pemangkasan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden( Inpres) Nomor 1 tahun 2025, yang mengharuskan efesiensi anggaran, termasuk Pemkab Halbar yang harus menyesuaikan kebijakan.
Kebijakan pemangkasan transfer DAU tersebut dipastikan berdampak pada pembangunan serta sejumlah program infrastruktur yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang( PUPR) Halbar.
Anggota badan anggaran( Banggar) DPRD Halbar, Ridwan Hi. Kadam memastikan DPRD secara kelembagaan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efesiensi belanja pada APBN dan APBD.
Terkait kebijakan tersebut, DPRD juga masih menunggu tindaklanjut kepala daerah atas edaran Kemendagri tentang juknis efesiensi belanja daerah.
Kebijakan efisiensi belanja sebagaimana instruksi presiden tersebut menurut politisi PKB ini, jika diperhadapkan pada tantangan dan  kondisi serta kemampuan fiskal daerah seperti halbar yang sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat, tentu akan berdampak signifikan terhadap target pencapaian pembangunan tahun 2025.
Oleh sebab itu, pemkab juga harus harus lebih ikhtiar dan lihai mencari sumber-sumber tambahan pendapatan lain untuk bisa mendorong program kegiatan dan target pembangunan 2025 l, bila terjadi penerapan kebijakan efesiensi anggaran.
” Jika terdapat skema efisiensi anggaran, namun tidak ada skema penambahan pendapatan, daerah ini akan mengalami turbulensi fiskal yang cukup keras di tahun 2025,” ujarnya, Kamis(13/2/2025).
Sebab bila merujuk pada KMK Keputusan Menteri Keuangan( KMK) nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025, halmahera barat mengalami penurunan pendapatan transfer pusat sebesar Rp22 miliar bersumber dari DAU Peruntukan bidang infrastruktur/PU.
Dimana, ini ada sebuah kondisi yang harus diterima. Tetapi tidak harus berdiam diri untuk memikirkan skema penerimaan pendapatan yang lain.
Pada saat pengesahan APBD 2025 lanjut Riswan, terdapat angka  pendapatan DAU peruntukan di bidang PU, tetapi melalui KMK terbaru justru menjadi Rp 0.
” Kondisi ini tentu sangat menekan beban arus kas daerah, tetapi tidak ada pilihan lain, DPRD dan kepala daerah wajib mentaati dan melakukan penyesuaian, ” ujarnya.
Banggar DPRD sambung Riswan, tinggal menunggu tindak lanjut kepala daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah( TAPD) tentang surat edaran juknis atau pedoman efisiensi belanja yg dikeluarkan Kemendagri.
” Kami berharap tim TAPD sudah harus menyiapkan langkah-langkah strategis disertai skema efisiensi belanja pada APBD, ” pungkas Riswan. ***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Riko Noho















