Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara, mencatat sebanyak delapan anggota terjerat pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2025.
Dari delapan anggota tersebut seluruh proses sidang disiplin terhadap para anggota juga telah selesai dilaksanakan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan dari delapan anggota yang dijatuhi sanksi disiplin, tiga bertugas di Polres Ternate, tiga di Polsek Ternate Selatan, satu di Polsek Pulau Ternate, dan satu lainnya di Polsek Moti.
“Untuk pelanggaran disiplin, seluruh sidangnya sudah selesai,” ujar AKBP Anita saat memimpin konferensi pers rilis akhir tahun 2025 di Aula Mapolres Ternate, Rabu (31/12/2025).
Selain pelanggaran disiplin, Polres Ternate juga menangani tujuh kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Dari jumlah tersebut, enam anggota bertugas di Polres Ternate dan satu bertugas di Polsek Ternate Utara.
Senada dengan Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H. Barmawi, mengungkapkan bahwa enam anggota telah menjalani sidang kode etik.
Dari hasil sidang tersebut, empat anggota diputuskan untuk diusulkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Empat anggota diusulkan PTDH, tiga di antaranya karena kasus disersi dan satu karena penyalahgunaan narkoba,” jelas Kompol Kurniawi.
Sementara itu, dua anggota lainnya masih dalam tahap penyusunan tuntutan bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai persiapan sidang lanjutan.
Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri. (sah/red)















