Klikfakta.id, TERNATE– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam front anti kekerasan dan peduli Diny Apriliani atau Dini Apriliana Eka Putri menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Malut dan DPD Partai Golkar, Senin 3 Maret 2025.
Aksi unjuk rasa itu, buntut dugaan perselingkuhan antara eks Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin dan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.
Amatan Klikfakta.id di lapangan sejumlah massa aksi membawa pamflet yang bertuliskan ‘Berikan Ruang Untuk Dini Apriliana Eka Putri’ dan ‘Berikan Ruang Aman Buat Anak dan Perempuan”.
Aksi unjuk rasa di depan halaman mapolda malut yang terletak di jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang Ternate itu, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Ketegangan sempat terjadi antara petugas dan massa aksi. Hal ini berawal dari ungkapan salah satu pendemo yang mengeluarkan kata satire ” kalau buat SIM (Surat Izin Mengemudi) harus bayar “.
Dari perkataan massa aksi itu sontak membuat petugas kepolisian tersulut emosi dan terjadi saling dorong.
Namun tak berlangsung lama, situasi kembali kondusif dan terus memberikan ruang kepada mereka untuk menyampaikan aspirasi.
Aksi ini dilakukan buntut adanya laporan terhadap Diny Apriliani ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena mengunggah dugaan perselingkuhan ayahnya, mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin dan Oknum DPRD Malut Yulin Mus.
Massa aksi menilai Diny Apriliani adalah korban, karena sudah memberanikan diri membuka dugaan perselingkuhan ayahnya dengan seorang poitisi partai Golkar.
Untuk itu massa aksi meminta kepada Polda Malut agar lebih jeli mengkaji isi laporan yang dilaporkan oleh Yulin Mus melalui penasehat hukumnya.
“Kami mendesak kepada Polda Malut agar lebih jeli melihat kasus ini karena Diny Apriliani adalah korban bukan Agriati Yulin Mus. Makanya hari ini kami datang melakukan aksi disini,” ujar salah satu orator Antifa disela- sela aksi.
Selain itu massa aksi meminta proses hukum terhadap Kompol Sirajuddin, sampai pada sanksi etik atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jika mengarah pada upaya menutupi fakta, ini bisa disebut ancaman kebebasan berbicara.
“Karena informasi yang disampaikan saudari Diny berdasarkan bukti, bukan fitnah atau pencemaran nama baik, jangan biarkan kebenaran dikaburkan dengan laporan sepihak, ” tegasnya.
Menurutnya, pencemaran nama baik itu terjadi jika seseorang menyebarkan informasi bohong yang merugikan pihak lain.
Namun, informasi tersebut adalah fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya maka laporan Yulin Mus melalui penasehat hukumnya tidak memiliki dasar.
Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk membungkam fakta. Kritik berbasis data dan kebenaran adalah hak setiap warga negara dalam demokrasi. Oleh karena itu, laporan Yulian Mus terhadap Diny harus diuji lebih lanjut
Mereka menilai kasus dugaan perselingkuhan Wakapolres Pulau Taliabu dengan Agriati Yulian Mus tersebut bukan personal, melainkan peristiwa yang dapat menimbulkan luka mendalam bagi keluarga terdampak.
Dan Diny kini mengalami tekanan mental yang luar biasa, sehingga harus menjalani perawatan psikiatri setiap sepekan, sedangkan, ibunya justru mendapat ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Kasus ini mencerminkan ketimpangan dalam sistem hukum dan sosial, karena bagaimana mungkin seorang anak memperjuangkan keadilan bagi ibunya mendapatkan intimidasi, pada seorang pejabat tinggi dalam kepolisian yang harusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya, ” ujar massa aksi.
Aksi unjuk rasa di depan Mapolda malut dan kantor DPD Partai Golkar itiu, massa aksi menuntut pecat Agriati Yulin Mus dari kader Partai Golkar dan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara.
Hentikan ruang gerak Agriati Yulin Mus, PTDH Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, dan berikan ruang yang aman untuk perempuan dan anak.
Massa aksi sempat mengelar hearing terbuka bersama melalui Bidang Kehumasan yang diwakili oleh Ps Paur Mitra Subbid Penmas, IPDA Zulkifli Kodjah yang langsung keluar menemui massa aksi.
“Kami ingin sampaikan bahwa proses ini sudah jalan dan sudah diperiksa, karena sanksi etik itu harus melalui semua proses,” ungkap IPDA Zulkifli sembari mewakili Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko.
Setelah semua berkas lengkap baru bisa disidangkan. Zulkifli juga memastikan Kompol Sirajuddin sudah diamankan.
Jadi apa yang disampaikan oleh Kapolda telah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Penganan (Bid Propam) Polda Malut.
“Jadi saya pikir, apa yang disampaikan bapak Kapolda itu semua sudah jelas, ya,” pungkasnya, sembari meminta massa aksi untuk mengikuti proses yang sedang berjalan.
Selain itu, berdasarkan surat telegram Kapolda Maluku Utara bernomor: Kep/55/II 2025 Tanggal 27 Februari 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Ari Wardana. Sirajuddin kini telah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono menambahkan, pencopotan Kompol Sirajuddin dari jabatan Wakapolres Pulau Taliabu dan dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Maluku Utara.
“Posisinya digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Maluku Utara, ” pungkas Bambang. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona