banner 468x60

Dibantu Polres Haltim, Polsek Ternate Utara berhasil Menangkap DPO Kasus Pencabulan

Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, dibantu Personil Polres Halmahera Timur berhasil menangkap DPO kasus pencabulan di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin mengatakan, DPO yang berinisial MS berhasil ditangkap atas berkat bantuan polres Halmahera Timur, pada Senin 10 Februari 2025 di wilayah hukum Polres Halmahera Timur

“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Haltim dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Iptu Ray Sobar atas bantuannya sehingga DPO kami bisa tertangkap,” ujar Wahyuddin kepada Klikfakta.id pada Selasa 11 Februari 2025.

Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pria berinisial MS (48) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ternate Utara, pada Selasa, 17 September 2024 sebelumnya disampaikan Wahyudin terus diproses penyidik Polsek Ternate Utara.

Namun keberadaan MS belum diketahui karena berhasil kabur, sebelumnya penyidik juga sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor 8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim.

Bahkan penyidik juga sudah berulang kali mendatangi rumah keluarga terduga pelaku tetap tidak membuahkan hasil, makanya itu penyidik terus memburu terduga pelaku.

IPTU Wahyuddin pada Rabu 18 November 2024 mengatakan pihaknya hingga kini belum mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Untuk keberadaan terduga pelaku dugaan pencabulan yang masuk DPO hingga kini belum diketahui,” akunya.

Petuga juga terus berupaya untuk melakukan pencarian terduga pelaku. Bahkan sudah berulang kali mendatangi rumah keluarga MS. Namun tidak membuahkan hasil.

“Kita sudah berulangkali mendatangi keluarga terduga pelaku, namun tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Wahyuddin mengimbau masyarakat jika melihat atau mengetahui keberadaan terduga pelaku segera laporkan ke Polsek.

“Kita menghimbau masyarakat Kota Ternate, jika mengetahui keberadaan terduga pelaku segera laporkan supaya kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi dugaan pencabulan ini terjadi di rumah nenek korban yang beralamat di Kecamatan Ternate Utara pada Selasa, 17 September 2024 sekira pukul 18.30 WIT.

Setelah keluarga korban mengetahui hal tersebut, langsung mendatangi kantor Polsek Ternate Utara dan membuat laporan polisi nomor: LP/36/IX/RES 1.24/2024/Malut/ Polres Ternate/ Polsek Ternate Utara.

Atas perbuatan yang dilakukan MS terancam hukuman karena melanggar pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini penyidik terus memburu terduga pelaku bahkan sudah mengeluarkan surat DPO Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor 8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim.

Dalam surat DPO tersebut dicantumkan ciri-ciri terduga pelaku yang mempunyai tinggi badan 155 cm, tubuh sedang, rambut hitam ikal, mata bulat, hidung pesek hidung tebal. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page