Klikfakta.id, TERNATE — Seorang perempuan bernama Laraswati, warga Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate melaporkan suaminya yang berinisial ICH alias Idham ke Polres Ternate, Maluku Utara atas dugaan penganiayaan, 30 November 2025.
Laraswati diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya Idham, selaku oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Kepada wartawan, Laraswati menjelaskan insiden bermula dari pertengkaran antara dirinya dan suami terkait kecurigaannya terhadap kedekatan sang suami dengan seorang perempuan yang mereka temui di Pantai Tugulufa Tidore.
“Saya tanya dia perempuan siapa saat bertemu di pantai Tugulufa. Dia bilang cuma teman kantor yang mampir makan,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).
Kecurigaan itu kembali muncul karena pada 29 November, Idham seharusnya kembali ke Ternate namun tidak pulang, bahkan sepeda motornya ikut dibawa ke Tidore.
Saat Laraswati mempertanyakan hal itu, pertengkaran terjadi hingga menyebabkan suasana memanas.Menurut korban, Idham mengaku sudah tidak lagi menyukai dirinya.
Laraswati kemudian membuang pakaian suaminya karena rumah tersebut adalah miliknya. Tindakan itu membuat terlapor marah dan diduga melakukan kekerasan.
“Dia banting saya, gigit tangan, dan meludahi muka saya,” ujar Laraswati.
Korban berhasil melarikan diri dan langsung membuat aduan ke Polres Ternate.
Ia mengaku sudah dimintai keterangan pada Senin, 8 Desember 2025, dan sebelumnya proses mediasi telah dilakukan.
Kuasa hukum Idham, Nurul Mulyani, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum.
“Benar ada aduan, dan kami menunggu surat panggilan dari Polres Ternate. Tapi kami tegaskan, tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan. Tuduhan pelapor tidak benar,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Brigpol Arismunandar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aduan tersebut.
“Siapapun yang mengadu, kami wajib menerima. Namun untuk tindak lanjut, aduan masih akan ditelaah sebelum diterbitkan laporan polisi. Saat ini baru diberikan tanda terima surat,” jelasnya.
Korban berharap Polres Ternate segera menindaklanjuti laporannya dan memeriksa terlapor. (sah/red)















