Klikfakta.id, HALSEL– FK alias Fahmi(40) pria asal Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Adik kandung seorang anggota DPRD Halsel ini dilaporkan ke Polsek Gane Barat atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur pada Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 21:00 WIT malam kemarin.
Dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan itu terjadi di Saketa, Kecamatan Gane Barat, dengan terlapor atau terduga pelaku FK dan korban berinisial ZA (12) yang kini masih duduk di bangku SMP di halsel.
Tak terima adanya dugaan kasus tersebut paman korban, M. Arbi Pamungkas (pelapor) pada Sabtu 15 Februari 2025 sekira pukul 10:00 WIT mendatangi Polsek Gane Barat untuk melaporkan FK.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/04/11/2025/Sek Gabar.
“Telah melaporkan dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 21:00 WIT, bertempat ditempat duduk di Saketa,” bunyi STPL yang diterima Klikfakta.id pada Kamis 20 Februari 2025.
Dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat korban insial ZA berselisih dengan anak HK yang berinisial GHK.
Pasalnya adu jotos antara ZA dan GHK yang seharusnya diselesaikan melalui pembinaan orang tua karena keduanya masih duduk di bangku SMP justru berujung pada penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Sukardi Hi Din, SH menjelaskan, saat kliennya ZA berselisih dengan GHK hingga terjadi adu jotos kemudian FK yang diketahui adik kandung HK, memanggil ZA tanpa alasan yang pasti lalu memukulnya berkali kali.
Awal mula kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak di Bawah umur yang merupakan kliennya berselisih dengan GHK selaku putra HK.
“Mereka bercanda kemudian adu jotos, (Baku pukul) kejadian itu pada 14 Februari 2025 bagi saya mungkin itu hal yang wajar saja karna biasa anak-anak,” kata Sukardi.
Namun setelah itu, FK memanggil korban dan memukulnya hingga wajah korban mengalami lebam dan badan korban masih terasa sakit hingga saat ini.
Sukardi mendesak kepada Polres Halmahera Selatan agar segera tuntaskan kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
“Kami meminta kepada pihak polres agar segera usut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona