Klikfakta.id, HALTENG — Dua Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara akhirnya di pecat oleh Pejabat Bupati Halteng Bahri Sudirman.
Pemberhentian terhadap Dua Kades dibuktikan dengan surat keputusan (SK) Bupati Halteng, yang ditandatangani oleh Bahri Sudirman tertanggal 14 November 2024 nomor :140/Kep/465 /2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa.
Kedua Kepala Desa yang dipecat itu masing masing Kades Kapeleo Hasnia dan Kades Kacepi Abu Rakib Robo Kecamatan Gebe. Dugaan pemecatan Kades lantaran berbeda pilihan dengan Pj Bupati Halteng Bahri Sudirman
Atas kebijakan tersebut, Bahri saat dikonfirmasi hingga kini belum menangapi terkait alasan pemberhentian Kedua Kades tersebut.
Tak cukup sampai disitu, guna mendapatkan perimbangan pemberitaan, upaya konfirmasi juga dilakukan ke Sekrtaris Daerah (Sekda)Halteng Mohammad Fitra via hanphone namun hingga saat ini belum juga tersambung .***
Penulis : Saha Buamona
Komentar