Klikfakta. Id, HALTENG– Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) mengusut tuntas proyek pembangunan dermaga lelilef yang terletak di Kecamatan Weda Tengah.

Sekertaris FPK Malut, Julfikar menjelaskan, proyek dermaga Lelilef menggunakan Dana Alokasi Kusus ( DAK) yang dianggarkan oleh Dinas Perhubungan Halmahera Tengah tahun anggaran 2023.

Proyek tersebut dengan anggaran senilai Rp 3.986.824.907.49 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu sekian) yang di kerjakan oleh PT. Mata Intan Cahaya.

Untuk diketahui proyek tersebut dengan Nomor Kontrak 003/SPP/Dishub/Dak/HT/2023. Dan pekerjaan proyek dermaga berdasarkan progres yang dilaporkan 100 persen selesai.

“Padahal proyeknya diduga dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang diduga perusahaannya hanya pinjam pakai oleh pemenang tender,” ujar Julfikar kepada Klikfakta.id, Minggu 1 September 2024.

Pemenang tender dimaksud adalah Silvester Lokan yang diberikan kuasa oleh Kepala Cabang Albert Huwai untuk mengerjakan proyek tersebut.

Dirinya juga ingin mendorong kasus tersebut segera diperiksa oleh Kejari Halteng agar setiap penyedia dan pelaksana proyek di berbagai daerah khususnya halmahera tengah harus berhati-hati.

“Jangan sampai dipekerjakan dengan sembarangan seperti Silvester Lokan yang hanya meminjam perusahan, lalu bekerja asal-asalan, karna sudah bersepakat dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Menurutnya ada sejumlah aturan atau undang-undang menjamin masyarakat juga turut serta mengawasi, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbahrui dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk itu masyarakat tidak perlu takut jika ada pekerjaan proyek di Halteng yang diduga tidak beres langsung di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polri atau Jaksa,” tegasnya.

Julfikar juga meminta penyidik kejari halteng agar tidak terkecoh atau dikelabui oleh pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.

“Karena pelaku tindak pidana korupsi itu biasanya menggunakan berbagai macam cara untuk bisa terbebas dari jeratan hukum,”sebutnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *