banner 468x60

Diduga Lakukan KDRT, Oknum Polisi di Halteng Dilaporkan Istrinya

Klikfakta.id, TERNATE – Seorang perempuan berinisial FJ alias Febi (22), yang berstatus Ibu Bhayangkari aktif asal Kota Ternate, Maluku Utara, memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

Suami korban yang diketahui merupakan oknum anggota Polri berinisial Bripda ZW alias Zulfadli, yang saat ini bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah.

Febi mengungkapkan, keputusannya untuk melapor suaminya itu diambil karena dirinya sudah tidak mampu lagi menahan perlakuan kasar yang kerap diterimanya dari sang suami.

“Saya sudah sering mendapatkan tindakan KDRT dari Bripda ZW. Langkah ini saya ambil karena saya sudah tidak mampu lagi dengan sikap suami saya,” ujar Febi saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa kekerasan terbaru bermula dari pesan ibu mertua kepada suaminya agar tidak membawa Febi saat ke Wairoro, Halmahera Tengah. Merasa keberatan, Febi kemudian menanyakan maksud pernyataan tersebut kepada mertuanya.

“Awalnya saya chat mamanya karena mamanya chat ke dia bilang kalau ke Wairoro jangan bawa saya. Saya tanya kenapa harus bilang begitu,” jelasnya.

Percekcokan pun terjadi hingga berujung pada kekerasan fisik. Febi mengaku sempat membanting setrika milik suaminya, yang kemudian dibalas dengan pemukulan.

“Kami berkelahi hebat dan dia memukul saya sampai bibir saya pecah, bahkan leher saya juga dicekik,” ungkapnya.

Menurut Febi, dugaan KDRT tersebut telah terjadi berulang kali sejak April 2023 hingga Januari 2026. Peristiwa pertama dipicu masalah permainan daring (game), sementara kejadian terbaru berkaitan dengan persoalan keluarga.

“Kejadian April 2023 saya tidak buat laporan. Tapi kejadian Januari 2026 ini saya laporkan ke Propam karena saya sudah tidak sanggup lagi,” tuturnya.

Laporan pengaduan telah disampaikan melalui layanan pengaduan Propam Polda Maluku Utara pada 2 Januari 2026. Namun hingga kini, Febi mengaku belum menerima perkembangan berarti dari laporannya.

“Saya berharap laporan di Propam bisa diproses, agar yang bersangkutan bisa dipindahkan dari Polres Halteng dan perilakunya bisa berubah. Bila perlu diproses sesuai aturan,” harapnya.

Febi juga menegaskan bahwa pernikahannya dengan Bripda ZW sah secara agama maupun kedinasan. Pernikahan dinas dilakukan pada Februari 2025, sementara pernikahan agama dilangsungkan pada Januari 2023.

“Walaupun sudah nikah agama, dia sempat selingkuh dan sudah membuat surat pernyataan di Polres Halteng,” tambahnya.

Ia menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil juga menjadi keputusan final untuk berpisah dari sang suami, dengan dukungan penuh dari orang tuanya.

“Keputusan ini sudah bulat. Orang tua saya juga sudah tahu dan mendukung. Saya ingin pisah dan berharap yang bersangkutan diproses,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan saat ini tengah ditangani oleh Propam.

“Permasalahan tersebut memang sudah dilaporkan ke Propam dan saat ini sedang diproses,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, pihak Polres Halmahera Tengah juga masih berupaya melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Kami masih berupaya membuka ruang mediasi agar tidak berujung pada perceraian. Namun semua kami kembalikan kepada kedua belah pihak,” tutupnya. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page