Klikfakta.id, TERNATE– Polda Maluku Utara melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar.
Penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menindaklanjuti adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.
Berdasarkan LHP Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Ronal Buha Tua Tambunan, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kompol Rona, pada Kamis (4/12/2025).
Ronal mengaku, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait, serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Beberapa pihak sudah kita mintai keterangan, dan dalam waktu dekat kita akan jadwalkan pemanggilan saksi lainnya, termasuk Sekda dan pihak terkait lainnya, ” terangnya.
Dalam hasil auditnya, BPK menemukan potensi penyalahgunaan anggaran dengan nilai sebesar Rp1.769.000.000 atau Rp 1,7 milar dari belanja tiga item bantuan sosial. Seluruh anggaran juga tersebut tercantum di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Rinciannya, SP2D Nomor: 00927/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 mencatat pencairan dana Rp420.000.000 (Rp 420 juta) kepada PT TM untuk belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umroh dan pengelolaan bina mental spiritual.
Selanjutnya, SP2D Nomor: 01417/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 sebesar Rp25.000.000 diterima oleh FA selaku bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate untuk belanja fasilitas bina mental spiritual.
Kemudian SP2D Nomor: 02254/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 sebesar Rp1.324.000.000 digunakan untuk belanja insentif imam, pengasuh TPQ, pimpinan rumah ibadah, serta bantuan sosial bagi kelompok masyarakat.
BPK juga menemukan bahwa sebagian dana tersebut mengalir ke rekening bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate sebagai rekening penampungan.
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan bahwa mekanisme pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, khususnya Pasal 49 Ayat 1, yang mewajibkan pencairan bantuan sosial dilakukan langsung ke rekening penerima. (sah/red)















