Diduga Sebar Ujaran Kebencian, KKST Halut Polisikan Pemilik Akun Tiktok @ Jeang621 dan @ J. R. Fardann

Konferensi pers pengurus KKST Kabupaten Halmahera Utara ( foto : Man / Klikfakta. Id)

Klikfakta. id, HALUT– Pengurus daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengambil langkah tegas, dengan melaporkan pemilik akun Tiktok @ Jeang621 serta pemilik akun @ J.R Fardann ke Polres Halmahera Utara, pada Sabtu (15/11/2025).

Kedua pemilik akun tiktok tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib lantaran diduga menyebar ujaran kebencian.

Hal ini dbuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan dengan nomor polisi : STILL/421/XI/SPKT/ 2025.

Kedua akun tersebut dianggap telah melakukan hate speech alias ujaran kebencian terhadap suku Tobelo-Galela.

Berdasarkan bukti yang dikantongi pengurus KKST, pada postingan tangkap layar akun tiktok mereka bernada ujaran kebencian yakni:

‘ kami dari Buton Buton tidak pernah tunduk kepada suku lain apalagi suku tobelo galela, suku tobelo kami taro bawah kaki”.

Postingan tersebut sontak viral di media sosial dan dibagikan berulang-ulang melalui media social (medsos) facebook hingga mendapat banyak reaksi dari warganet.

Ketua KKST Halmahera Utara, Ansarudin didampingi jajaran pengurus usai menyampaikan laporan di SPKT Polres Halut menegaskan bahwa, terkait dengan postingan TikTok akun @jeang621 dan akun @J. R Fardan, yang viral tersebut tentunya segala upaya sudah dilakukan untuk mengatasinya.

” Kami pengurus KKST Halut mengutuk keras atas perbuatan ujaran kebencian yang telah dilakukan akun tersebut, sehingga itu kami tempu jalur hukum terhadap kedua akun tersebut, ” tegasnya.

Dijelaskan, setelah viralnya postingan akun tersebut pihaknya sempat melakukan penelusuran selama dua hari, dengan bekerja sama dengan Satuan Intelkem Polres Halut dalam mendeteksi akun tersebut.

” Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata didapati akun @jeang621 tidak berdomisili di Maluku Utara melainkan di Buton Utara yang merupakan wilayah pedalaman di Sulawesi Tenggara dan yang bersangkutan juga masih di bawah umur, ” bebernya.

Pengurus KKST Halut ungkap Ansarudin, juga berkoordinasi koordinasi dengan pengurus KKST tingkat Provinsi Malut hingga pengurus KKST Pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti terkait dengan ujaran kebencian ini.

“Dan hari ini kami resmi melaporkan dua akun yang melakukan ujaran kebencian yakni akun @jeang621 dan akun @J. R Fardann ke Polres Halut, ” sambungnyam

Ansarudin juga memastikan hasil penelusuran pihaknya selama dua hari ini mendapati bahwa postingan @jeang621 ini merupakan respon atas postingan sebelumnya oleh akun @J. R Fardann yang mengatakan bahwa :

“mari sini deng orang Tobelo Galela, Buton bt taro di bawa kaki”.

“Setelah kami telusuri akun @J. R Fardann juga bukan warga Tobelo melainkan warga di luar Maluku Utara, ” tandasnya.

Ditegaskan bahwa, siapapun pelakunya, baik itu anggota KKST di Halut, ataupun yang di luar Halut, apabila melakukan ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras Atau Golongan, maka pihaknya atas nama pengurus KKST Halut akan melakukan tindakan keras.

Apabila ditemukan maka akan diserahkan ke pihak yang berwajib agar bisa membuat efek jera.

Pihaknya juga meminta pada semua pihak agar tidak lagi meneruskan postingan-postingan ujaran kebencian dari dua akun tersebut sebagai upaya menghentikan keganduhan berkepanjangan, sehingga kedamaian warga Buton, Tobelo dan Galela tidak terusik di bumi Hibualamo.

” Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, kepada warga Tobelo dan Galela. Karena Buton, Tobelo dan Galela itu bersaudara, ” pungkasnya. (red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page