Klikfakta.id, TERNATE — Puluhan massa aksi yang tergabung dari (FP3) Malut dikoordinir oleh Azis Abubakar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Maluku Utara, Senin 25 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIT siang tadi.

Aksi unjuk rasa tersebut menyoroti dugaan penukaran barang bukti(Babuk) sebanyak 1.969 karung ampas sisa hasil olahan biji emas

Penukaran barang bukti tersebut diduga melibatkan oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut untuk diolah kembali karena masih mengandung emas.

Hal ini terungkap setelah adanya penangkapan dugaan kasus tindak pidana pertambangan pada tahun 2023 kemarin di Halmahera Selatan (Halsel) dengan terduga pelaku yang berinisial SU dan LU.

Kordinator aksi, Azis Abubakar menyatakan bahwa, tugas utama pihak kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, maupun pengayom serta  pelayanan masyarakat.

“Namun hal itu terlihat sangat bertolak belakang dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang ditangani Ditkreskrimsus Polda Malut,” tegas Aziz melalui selebaran aksi.

Menurut Aziz dalam kasus dugaan tindak pidana pada kejahatan pertambangan itu seharusnya aparat penegak hukum (APH) memberikan efek jera kepada pelaku.

Malah oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Malut berinisial ZL dan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel Abukarim Latara diduga manfaatkan BB tersebut.

“Kami menduga BB berupa ampas tanah yang masih mengandung emas ditukar dengan tanah yang tidak lagi mengandung emas dan diolah untuk mengambil hasilnya,” beber massa aksi.

Menurut mereka ini adalah konspirasi busuk yang diduga dilakukan oleh ZL dan Abukarim Latara sebagaimana informasi dari tersangka melalui Kuasa Hukum, Fahmy Subur dan Cs.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Fahmi Subur menyebutkan bahwa, pada 17- 18 Juni 2023 Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut menangkap tersangka berinisial LS alias Lausaha dengan barang bukti 1.369 karung ampas mengandung emas.

Sementara SU alias Samsudin yang ditangkap dengan barang bukti 600 karung juga mengandung emas di Kecamatan Obi Halsel.

“BB tersebut juga langsung diangkut menggunakan 2 kapal yakni KLM Berkat 01 dan KLM Rahmat Baru 01 yang di nahkodai Laharimu,” katanya mengutip kuasa hukum terduga pelaku.

“Namun dalam perjalanan BB tersebut kami menduga diturunkan ke tempat Abukarim Latara atas perintah oknum penyidik,” ujarnya

Selanjutnya dibawa kesatu tempat dan ditukar dengan tanah yang tidak lagi mengandung emas, kemudian dibawa ke polsek Babang untuk dijadikan barang bukti.

Sementara barang bukti sebanyak 1.969 karung mengandung emas diolah di desa Anggai menggunakan tong (alat pengolahan emas) milik Wabua Laece yang diduga tidak memiliki Izin industri untuk diambil hasilnya.

Dugaan kuat keterlibatan Abukarim Latara karena sempat menelpon salah satu saksi dan mengakui barang sitaan tersebut adalah miliknya dan harus diolah ke tong milik Wabua Laece.

“Atas dugaan tersebut kami mendesak kepada Propam Polda Malut segera menindak tegas hingga pemecatan terhadap oknum penyidik insial ZL, karena diduga telah menukar atau menggelapkan BB,” desaknya.

Massa aksi juga mendesak kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Abukarim Latara dan Oknum Penyidik insial ZL atas dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan barang bukti

Massa aksi juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut agar segera menindaklanjuti permohonan pembatalan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh FAHSU Advokat dan konsultan Hukum.

“Bila tuntutan kami tidak diakomodir, maka kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk menduduki Polda dan Kejati Maluku Utara,” tukansya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *