Dalam beberapa hari terakhir, ruang publikbaik media cetak, elektronik, daring, hingga media sosial diramaikan oleh perdebatan pro dan kontra terkait terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Regulasi ini mengesahkan sejumlah jabatan di luar struktur Kepolisian yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Kontroversi mencuat karena Perpol tersebut lahir *pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar struktur Kepolisian RI.
Sebagai hasil uji materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, oleh sebagian kalangan dipandang sebagai bentuk pembangkangan hukum terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding), serta wajib dilaksanakan tanpa syarat.
Argumentasi Kepolisian
Di sisi lain, Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat menyatakan bahwa. Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat, meski Putusan MK telah dibacakan. Dasar argumentasinya merujuk pada:
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membuka ruang jabatan tertentu diisi oleh anggota Polri aktif;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pandangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: *bagaimana posisi Putusan MK yang final dan mengikat ketika berhadapan dengan regulasi turunan atau tafsir administratif lembaga negara?
Kewibawaan Putusan MK
Secara konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat. Pasal 10 ayat (1) UU MK menegaskan bahwa putusan MK:
– Bersifat final; – Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan; – Tidak tersedia upaya hukum lanjutan.
Meski demikian, secara teoritik terdapat kondisi sangat terbatas yang memungkinkan perubahan relevansi putusan MK, seperti:
1. Perubahan UUD 1945 oleh MPR*; 2. Peninjauan ulang oleh MK sendiri* akibat kekhilafan serius; 3. Perkara baru dengan objek berbeda*.
Namun, dalam konteks *Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025*, tidak terdapat kondisi tersebut. Artinya, secara hukum, putusan tersebut *wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk Polri
Perspektif Konstitusional dan Ilmu Perundang-undangan
Dari sudut pandang ketatanegaraan, keberadaan Polri memperoleh legitimasi dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan tugas Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum.
Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam *Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 , yang menyebutkan tugas pokok Polri meliputi:
– Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
 – Menegakkan hukum;
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ilmu perundang-undangan, norma dalam undang-undang merupakan *satu kesatuan sistem hukum.
Artinya, penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (3) tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dikaitkan dengan pasal-pasal lain, termasuk Pasal 13 UU Polri.
Namun, persoalan ini sejatinya bukan semata soal tafsir norma, melainkan implementasi putusan konstitusional .
Ketika MK telah memutus, maka ruang tafsir administratif seharusnya tertutup.
Penutup: Antara Kritik dan Kepatuhan Hukum
Sebagai negara hukum, kritik terhadap putusan pengadilan adalah hal yang sah secara akademik. Hakim MK pun manusia yang tidak luput dari kekhilafan.
Namun demikian, kepastian hukum hanya dapat terjaga jika seluruh putusan pengadilan konstitusional dipatuhi, bukan ditafsirkan ulang melalui regulasi teknis.
Kontroversi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi cermin penting bagi seluruh pemangku kepentingan MK, Kepolisian, dan Pemerintah—agar ke depan tidak kembali terjadi benturan tafsir yang berpotensi merusak wibawa hukum dan konstitusi.
Penulis adalah praktisi hukum serta pemerhati masalah sosial, budaya, dan politik. Berdomisili di Jakarta. *















