Klikfakta.id, HALBAR– Bupati Halmahera Barat, James Uang Didesak copot Kepala Dinas Kesehatan( Kadinkes) Novelheins Sakalaty.

Alasannya, Novelheins dianggap gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi( tupoksi). Penegasan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Halbar, Asdian Taluke.

Polemik pemindahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama( RSP) dari desa Janu, Kecamatan Loloda Tengah ke desa Soanamasungi, Kecamatan Ibu Utara salah satunya.

Pasalnya, pemindahan tersebut bertentangan dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Pembangunan RS Pratama di Kecamatan Ibu Utara 

“Jadi ini salah satu bentuk kegagalan Kadinkes Halbar yang tak paham dengan regulasi dan gagal menjalankan tupoksinya sebagai kadis, ” tegas politisi partai Gerindra ini, kepada awak media, Senin 5 Agustus 2024.

Pembangunan RSP ini sedari awal juga sempat menuai penolakan lantaran tidak melalui kajian yang matang. Dimana, penjelasan kadinkes Novelheins saat menggelar rapat bersama komisi III DPRD menyampaikan sudah ada persetujuan pusat.

“Pernyataan Kadis saat rapat waktu itu bahasanya begini ” kabar gembira bagi masyarakat Loloda bahwa Loloda akan menerima hadiah dari Pemda berupa rumah sakit loloda”. Waktu itu kami tolak, saya juga sempat sampaikan bahwa sudah dikaji dengan perencanaan atau belum secara matang di loloda, jawabanya sudah dan sudah disetujui oleh pemerintah pusat dan akan dibangun di loloda. Namun nyatanya dipindahkan tanpa sepengetahuan DPRD, ” ucapnya.

Pemindahan pembangunan RSP yang terkesan politis tersebut lanjut Asdian tentunya bertentangan dengan semangat Undang- undang Nomor 14 tahun 2021 yang dalam point pentingnya mengatur tentang spesifikasi pembangunan RSP di wilayah terpencil, letak geografis kemudian jangkauan dari pusat kota minimal 3 jam.

Pemindahan lokasi RSP ini sambung Asdian, konsekwensinya akan mempengaruhi kondisi keuangan daerah.

Mengingat kelanjutan pembangunannya tidak lagi menggunakan dana alokasi khusus( DAK) namun akan menggunakan dana alokasi umum( DAU).

” Yang jelas kedepan akan meninggalkan masalah. Makanya aparat penegak hukum juga harus monitor pembangunan RSP. Karena bisa jadi ada dugaan tindak pidana korupsi, “pungkasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan kunjungan lapangan surat laporan hasil verfikasi dan kunjungan lapangan pembangunan RS Pratama di Kabupaten Halmahera Barat, pada tangga 1-4 Juli 2024 dalam point rekomendasinya menyebutkan bahwa :

Pembangunan Rumah Sakit Pratama tetap dilakukan sesuai dengan RK yaitu di Kecamatan Loloda dan apabila pemda ingin mengganti lokus, dapat dilakukan pindah lokasi pembangunan dan desa jano ke desa lainnya yang masih berada di kecamatan Loloda.

Tim tidak menyetujui Pembangunan dilanjutkan di Kecamatan Ibu. hal ini dikarenakan sudah menyalahi aturan yang berlaku.

Tindak Lanjut

1. Pemerintah Daerah untuk segera membangun di Lokasi yang sudah disepakati sebelumnya di dalam RK yaitu di wilayah Kecamatan Loloda sehingga alat Kesehatan yang sudah dilakukan kontrak nantinya dapat dimanfaaatkan.

2. Pemerintah Daerah dapat melanjutkan Pembangunan Rumah Sakit Pratama di wilayah Kecamatan Ibu dengan menggunakan pembiayaan anggaran selain DAK. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *