Diperiksa Kejati Maluku Utara, Segini Harta Kekayaan Kuntu Daud

Klikfakta.id, TERNATE — Harta kekayaan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2024–2029, Kuntu Daud, tercatat mencapai Rp4,7 miliar berdasarkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data tersebut terungkap berdasarkan penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara( LHKPN)

Berdasarkan situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK RI, Kuntu Daud menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 18 Maret 2025 sebagai laporan periodik tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Malut periode 2019–2024 itu memiliki total kekayaan sebesar Rp4.789.069.930.

Rincian harta kekayaan Kuntu Daud, antara lain:

Tanah dan bangunan senilai total Rp2,3 miliar, terdiri dari:

Tanah dan bangunan seluas 258 m²/136 m² di Kota Ternate, hasil sendiri senilai Rp850 juta.

Tanah dan bangunan seluas 467 m²/464 m² di Kota Ternate, hasil sendiri senilai Rp1,45 miliar.

Alat transportasi dan mesin senilai Rp240 juta, meliputi:

Motor Yamaha SE 88 tahun 2015 senilai Rp15 juta.

Motor Yamaha 2DP Non ABS tahun 2016 senilai Rp25 juta.

Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD tahun 2019 senilai Rp200 juta.

Kas dan setara kas sebesar Rp2.249.069.930.

Dalam laporan LHKPN tersebut, Kuntu Daud tidak tercatat memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun utang.

Sekedar informasi, Kuntu Daud pada Selasa(29/10/2025) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, lurang lebih 5 jam.

Pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik Kejati Maluku Utara dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Malut, dengan nilai mencapai Rp60 juta per bulan selama periode 2019–2024.

Selain Kuntu Daud, tim penyelidik Kejati Malut juga menggelar pemeriksaan terhadap ketua DPRD Malut Ikbal Ruray. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page