banner 468x60

Dirut PT Wana Kencana Sentosa 15 Kali Mangkir Disidang Sengketa, Dugaan Pelanggaran PT Position Mengemuka

Yohanes Masudede, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara ( foto : istimewa)

Klikfakta.id,JAKARTA — Sidang ke-15 atas perkara sengketa lahan pertambangan antara PT. Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT. Position tegang di Pengadilan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025).

Ini menyusul ketidakhadiran Direktur PT. Wana Kencana Sentosa (WKS) yang diduga sebagai salah satu perusahaan kayu yang bekerja sama dengan PT. Position membuka jalan yang dipalang oleh PT. WKM.

Ketidakhadiran Direktur PT. WKS kembali mendapat sorotan setelah mangkirnya hingga 15 kali sidang selalu dengan alasan sakit, yang sudah berulang-ulang kali disampaikan di persidangan sebelumnya.

Meski tanpa kehadiran Dirut PT WKS, jaksa penuntut umum (JPU) tetap melanjutkan sidang dengan agenda untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah tersebut memicu perdebatan panas antara JPU dengan tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Rolas Budiman Sitinjak menilai pembacaan BAP tanpa saksi menghadiri sidang tersebut dapat melemahkan abjektivitas dan pembuktian.

Namun JPU menegaskan persidangan tidak boleh terus tunda oleh alasan yang belum terverifikasi secara tuntas.

“Sementara itu akar konflik terungkap dari kesaksian karyawan PT. WKM dibagian teknis,” ujar Rolas usai sidang atas perkara tersebut kepada Klikfakta.id.

Ia mengatakan ditengah memanasnya perdebatan majelis hakim mendalami sejumlah keterangan penting dari saksi lapangan PT. WKM yakni Surveyor Marsel Bialimbang dan karyawan teknis Awwab Hafidz.

“Keduanya merupakan saksi utama, yang membenarkan bahwa perselisihan bermula pada Februari 2025, ketika tim PT. WKM mengoperasikan drone untuk memonitor wilayah operasional,” katanya.

Rekaman drone, kata Rolas menunjukkan dugaan aktivitas pertambangan oleh PT. Position berupa pembukaan lahan, serta penggunaan alat berat, dan pembuangan material keluar sungai.

“Jika terbukti tindakan ini, maka dapat juga mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan,” tukasnya.

Rolas menambahkan PT. WKM mengklaim telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mengusulkan inspeksi bersama pada 16 Februari. Namun rencana tersebut gagal karena ketidakhadiran PT. Position.

Disisi lain, PT WKM juga menuai kritikan karena memasang pagar dilokasi sengketa berdasarkan peta internal tanpa dilakukan verifikasi data perizinan di sistem Single Submission, khususnya terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“JPU menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pintanya.

PT. Position diduga langgar rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), sehingga majelis hakim menyoroti dugaan adanya pelanggaran oleh PT. Position. Didalam kesaksian perusahaan tersebut disebut membuka jalan tambang dan melakukan aktivitas diluar RKAB yang disahkan oleh pemerintah.

“Jika terbukti, hal ini dapat menjadi pelanggaran serius dalam tata kelola pertambangan nasional,” tukasnya.

Aktivitas dua perusahaan ini disoroti oleh aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, karena menurutnya kasus ini juga menarik perhatian masyarakat.

Yohanes Masudede, yang juga koordinator perkumpulan aktivis Maluku Utara, menilai kedua perusahaan itu belum menunjukkan itikad baik dalam menghormati proses hukum.

Menurutnya PT. Position sejak awal juga telah menunjukkan pola pengelolaan tambang yang tidak transparan, termasuk dugaan pembukaan jalan tambang dan aktivitas diluar RKAB.

“Sementara Direktur PT. WKS yang terus-menerus mangkir menambah buruk situasi ini. Dua-duanya merusak kredibilitas industri tambang di Maluku Utara,” tegas Yohanes.

Ia juga mengecam ketidakhadiran Direktur PT. WKS sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.

“Kalau saksi kunci berulang kali mangkir dengan alasan sakit, maka patut publik curiga,” tambahnya.

Sekedar informasi, sidang akan dilanjutkan Minggu depan. Majelis hakim kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan bukti medis sahih terkait kondisi Direktur PT. WKS.

Sidang juga akan dijadwalkan ulang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan klarifikasi lanjutan dari pihak perusahaan.

Publik kini menantikan apakah di sidang berikutnya mampu mengurai secara lebih jelas dan tumpang tindih atas peristiwa yang memicu konflik tambang. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page