banner 468x60

Dishut Malut Ungkap Dugaan Tambang Ilegal PT Karya Wijaya di Kawasan Hutan

Aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halteng ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, SOFIFI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara mengungkap dugaan pelanggaran serius aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Karya Wijaya perusahaan yang disebut-sebut terkait dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

Dugaan tersebut tertuang dalam surat resmi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor 500.4.4.46/01/DISHUT/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT Karya Wijaya menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin kehutanan maupun izin dasar lainnya.

Dokumen resmi Dishut Malut tersebut memuat daftar puluhan perusahaan tambang yang telah memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Namun, nama PT Karya Wijaya tidak tercantum dalam daftar tersebut, bahkan tidak diundang dalam agenda resmi Dishut.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa PT KW beroperasi di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Selain itu, PT Karya Wijaya juga diduga tidak mengantongi dokumen Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), yang merupakan persyaratan wajib bagi setiap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.

Catatan pelanggaran PT Karya Wijaya sejatinya bukan hal baru. Panitia Khusus (Pansus) IUP DPRD Maluku Utara tahun 2017 telah mengungkap berbagai pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.

Pelanggaran itu meliputi tidak adanya tenaga ahli pertambangan dan geologi, tidak memiliki peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai standar nasional, serta tidak menyetor jaminan kesungguhan eksplorasi.

Selain itu, PT KW juga tercatat tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan, tidak menyusun laporan eksplorasi dan studi kelayakan, tidak memiliki rencana pembangunan sarana dan prasarana, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Ironisnya, meskipun pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diungkap secara resmi, aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya tetap berlangsung.

Temuan tersebut kembali dipertegas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan itu, BPK menemukan PT Karya Wijaya telah melakukan pembukaan lahan tambang pada tahap IUP Operasi Produksi, namun tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa jaminan reklamasi dan pascatambang, serta tanpa izin pembangunan jetty.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Karya Wijaya maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait temuan tersebut. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page