Disperindag Halut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Alat Ukur BBM di SPBU Kupa-Kupa

banner 120x600

Klikfakta.id, HALUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melakukan pengecekan dan uji tera pada alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapan pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kupa-Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan.

Tindakan ini dilakukan menyusul keluhan sejumlah konsumen terkait penyimpangan takaran BBM non Pertalite yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

banner 325x300

Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindak Halut, Barjes B. Piranusa, menyatakan bahwa laporan dari konsumen akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat ukur di SPBU Kupa-Kupa, terutama pada nozzel pengisian.

“Menjawab keluhan tersebut, kami akan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap alat ukur di SPBU. Setiap laporan dan keluhan konsumen merupakan kewajiban untuk diselidiki,” ungkapnya pada Kamis (6/2/2025).

Pemeriksaan alat ukur di SPBU dilakukan setahun sekali sesuai dengan aturan, mengingat penggunaan alat yang sudah tidak normal dapat mempengaruhi keakuratan takaran BBM.

Untuk SPBU Kupa-Kupa, batas waktu uji tera jatuh pada bulan Februari 2025, sedangkan SPBU Desa Wosia dan Desa Wari dijadwalkan uji tera pada bulan Oktober 2025.

Dirinya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap unit SPBU beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan, guna memberikan kepastian dan kepercayaan kepada konsumen dalam menerima pelayanan yang tepat.***

Editor   : Sammy.L

Penulis : Sammy.L

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page