banner 468x60

Ditpolairud Polda Malut Didesak Periksa KUPP Babang Serta Kabid Laut

Buntut Tenggelamnya Longboat di Perairan Desa Bibinoi, Halsel

Laka Laut di Perairan Halsel , Foto : tangkapan layar

Klikfakta. id, HALSEL– Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM GIPERS) Maluku Utara mendesak Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara periksa Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Babang dan Kepala Bidang (Kabid) Laut, di Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan pemeriksaan terhadap KUPP Babang dan Kabid Laut terkait dengan telah terjadinya insiden kecelakaan laut longboat di perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya longboat bermuatan penumpang 59 orang dengan rute Pelabuhan Babang–Desa Pigaraja itu mengalami kecelakaan pada Jumat (23/01/2026), mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia dan satu lainnya masih dalam pencarian.

Peristiwa naas tersebut mendapat perhatian serius dari LSM GIPERS Maluku Utara. Secara kelembagaan, GIPERS menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dalam insiden Longbod.

Ketua DPD LSM GIPERS Maluku Utara, Iskar, mendesak Ditpolairud Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memeriksa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Babang serta Kepala Bidang Laut di Dishub Halmahera Selatan.

“Instansi tersebut kami menilai yang paling bertanggung jawab atas keberangkatan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta pengawasan kelengkapan keselamatan, khususnya life jacket,” tegas Iskar, Senin (26/01/2026).

Iskar mengungkapkan, saat insiden terjadi, para penumpang terombang-ambing di laut tanpa mengenakan baju pelampung atau life jacket. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan otoritas kesyahbandaran dan Dishub Laut di Pelabuhan Babang.

“Regulasinya sangat jelas. Kapal tidak bisa mengantongi SPB, bahkan tidak boleh berlayar, jika tidak dilengkapi alat keselamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, life jacket merupakan syarat utama kelaiklautan kapal sebelum syahbandar menerbitkan SPB. Jika SPB tetap dikeluarkan meski kapal tidak memenuhi syarat, atau kapal berlayar tanpa SPB yang hingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, maka syahbandar dapat dikenai sanksi pidana.

“Dalam Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 itu jelas, tentang Pelayaran yang diubah menjadi UU Nomor 66 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Bahkan menteri Perhubungan juga telah menegaskan bahwa syahbandar bertanggung jawab pidana jika kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa.

Menurut Iskar pemilik longboat tentu akan berhadapan dengan hukum jika terbukti mengabaikan ketentuan, seperti berlayar tanpa SPB, tidak menyediakan alat keselamatan, atau membawa penumpang melebihi kapasitas.

“Namun tanggung jawab yang lebih berat ada pada fungsi pengawasan dan kewenangan yang tertinggi berada di tangan syahbandar. Jika mengetahui kapal tidak dilengkapi life jacket tetapi tetap diizinkan berlayar dengan SPB itu maka secara tegas syahbandar harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan diseret ke meja hijau,” pungkas Iskar. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page