Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) melimpahkan tahap II berkas tersangka dugaan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau destructife fishing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk disidangkan.
Pelimpahan berkas tahap II tersebut berlangsung pada Jumat 14 Maret 2025 dengan tersangka sebanyak lima orang setelah Jaksa Peneliti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menyatakan berkas tahap I yang dikirimkan penyidik Polairud, Polda Malut, pada Selasa 11 Maret 2025 kemarin telah lengkap.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Djuanda, melalui Kasubdit Gakum Kompol Riki Arinanda.
Menurut Riki, dari hasil koordinasi penyidik dengan JPU Kejari Ternate terkait berkas tahap I yang kirim kemarin itu disebutkan telah lengkap.
“Sehingga, hari ini penyidik langsung melakukan pelimpahan berkas tahap II langsung dengan 5 tersangka untuk disidangkan,” ujar Riki Arinanda, Jumat (14/3/2025).
Mantan Wakapolres Ternate itu juga mengaku bahwa selama dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang saksi terkait kasus tersebut.
“Yang jelas Jaksa sudah menyatakan berkas lengkap dan penyidik telah limpah sekaligus dengan, barang bukti dan 5 tersangkanya,” pungkasnya.
Dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tersebut yakni AW, J, HS, OI dan AN, mereka berasal dari desa Limbo, Kabupaten Pulau Taaliabu.
lima tersangka ini ditangkap oleh anggota Markas Unit (Marnit) Polairud Pulau Taliabu.
Kelima tersangka itu ditangkap pada saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destriticve fising.
Selain itu, kelimanya saat ditangkap, anggota Polairud juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Bodi Fiber, 1 Unit mesin 25 PK Yamaha, 1 Unit kompresor, selang panjang ukuran 100 meter, 1 Unit mesin ketinting 6,5 dan ikan hasil penangkapan sebanyak 50 kg. ***
Editorn : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona