banner 468x60

Ditreskrimsus Polda Malut Didesak Tuntaskan Dugaan Pungli Tukin PPPK Kemenag Halut ‎

Kantor Kemenag Halut, Foto : istimewa

Klikfakta. id, SOFIFI – Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menuntaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara.

‎Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan pemotongan uang rapel tunjangan kinerja (tukin) triwulan III tahun 2023 milik sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum pimpinan Kemenag Halut.

‎Koordinator GCW Maluku Utara, Muhidin, menegaskan penanganan kasus ini sudah berlangsung cukup lama namun belum menunjukkan kejelasan.Padahal, perkara tersebut telah menjadi sorotan publik. ‎

‎“Kasus dugaan pungli di Kemenag Halut ini harus segera dituntaskan karena sudah lama ditangani dan menjadi perhatian publik. Bahkan, kasus ini pernah direspons dengan aksi di Polda Malut, sehingga sudah seharusnya aparat menuntaskannya secara serius,” tegas Muhidin saat di konfirmasi, Kamis (8/1/2026). ‎

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap pegawai PPPK diduga diminta menyetor uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening salah satu pegawai PPPK berinisial D melalui Bank Mandiri. Uang tersebut berasal dari pemotongan rapel tukin yang diterima para pegawai. ‎

‎GCW menilai praktik pemotongan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang masuk kategori pungli dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. ‎

‎Dugaan ini semakin menguat setelah salah satu pegawai PPPK berinisial SM mengungkapkan dalam pertemuan internal pada 24 September 2024 bahwa pemotongan dilakukan atas perintah langsung pimpinan Kemenag Halut. ‎

‎Bahkan, dana yang terkumpul disebut-sebut disetorkan kepada pihak tertentu di Jakarta.

‎GCW meminta Polda Maluku Utara bertindak transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page