Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) didesak untuk mempercepat penyelidikan perusahaan pertambangan PT Wana Kencana Mineral atau WKM.
Desakan proses penyelidikan terhadap PT. WKM atas dugaan kasus penjualan 90 ribu metrik ton bahan mentah yang diduga mengandung biji nikel atau nikel ore.
Desakan untuk mempercepat proses penyelidikan perusahaan tersebut disampaikan praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail.
“Kami dengan tegas meminta kepada Polda Malut melalui Ditreskrimum, agar segera menyelidiki kasus ini secara serius tanpa pengecualian,” tegas Abdullah pada Senin 10 Maret 2025.
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo mengatakan bahwa kasus tersebut sudah mulai mendapat titik terang.
“Sudah dalam tahap penyelidikan, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik,” ucapnya.
Edy mengakui, sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus ini termasuk dengan dua Dinas terkait yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara.
“Sejumlah saksi itu sudah kami mintai keterangan termasuk dari Dua Dinas yang telah diperiksa,” katanya.
Disentil terkait dengan keterangan ahli yang dibutuhkan dalam kasus ini, mantan Dirresnarkoba Polda Malut itu mengakui, untuk ahli masih didiskusikan secara internal.
“Intinya dalam proses penyelidikan sebuah kasus itu tentu kita juga membutuhkan investigasi, sehingga semuanya bisa menjadi jelas dan terang dengan data yang konkrit,” terangnya.
Sementara itu, salah satu pihak perusahan PT. WKM, Hendra PS yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp secara singkat mengakui, Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyidikan terkait hal tersebut.
Sebelumnya kordinator konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara Muhlis Ibrahim mengatakan biji nikel yang dijual itu merupakan hasil sitaan oleh pengadilan dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Data yang kami dapat itu ada 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Ore itu adalah milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi,” sebutnya.
Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur dicabut Pemprov Malut, kemudian diserahkan kepada PT. WKM.
“Konflik antar kedua perusahaan ini berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA), dan PT. WKM dinyatakan secara hukum sah untuk mendapatkan IUP tersebut,” bebernya.
Bahkan pihaknya merasa sangat penting untuk menyuarakan hal ini. Sebab sebagai masyarakat maluku utara harus pertanyakan 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu.
“Karena dalam hitungan kami, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) bahwa tongkang pengangkut ore, kerugian pemerintah daerah dari penjualan ore nikel itu, ditaksir kurang lebih Rp30 miliar,” sebutnya.
Pihaknya juga mempertanyakan dana jaminan reklamasi selama empat tahun. PT WKM dalam menjalankan aktivitasnya, sejak tahun 2018 hingga 2022, terindikasi belum menyetor dana jaminan reklamasi selama 4 tahun.
“Dari hasil investigasi kami, Pemprov Malut melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148,” tegasnya.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, tentang penetapan jaminan reklamasi tahap operasi produksi tahun 2018- 2022. Namun, faktanya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali penyetoran.
Yang mereka setor itu hanya pada tahun 2018 senilai Rp13.454.525.148.00 (Tiga belas milar empat ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
“Untuk itu, penting kiranya untuk pemerintah menagih dan menindak dengan tegas pihak PT. WKM. Bilamana kewajiban tidak dipenuhi, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya
Sekedar diketahui, bahwa ore yang disita untuk negara itu sebanyak 300 ribu ton. Belum diketahui secara jelas apakah semua ore yang disita itu sudah dijual oleh salah satu perusahaan tambang tersebut atau belum.
Atas dugaan perusahaan tambang yang diduga menjual ore itu adalah PT WKM.
Sementara informasi beredar luas menyebutkan bahwa ada 90 ribu ton ore sudah dijual, dan hasil dari penjualan ore itu mencapai puluhan miliar. Ore itu dijual pada akhir 2021.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona