Ditreskrimum Polda Malut Lidik Penjualan 90 Ton Ore Nikel Sitaan Negara

Diduga Dijual oleh PT WKM

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) saat ini tengah melakukan penyelidikan penjulaan 90 ton ore nikel, sitaan negara.

Puluhan ton barang sitaan negara tersebut diduga telah dijual oleh salah satu perusahaan tambang PT. Wana Kencana Mineral (WKM)

banner 325x300

“Kami akan lakukan penyelidikan dugaan jual biji nikel oleh PT WKM,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu saat dikonfirmasi, pada Rabu 19 Februari 2025.

Sebelumnya Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengatakan, biji nikel yang dijual itu merupakan hasil sitaan oleh pengadilan dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Data yang kami dapat itu ada 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Ore itu adalah milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi,” sebutnya.

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur dicabut Pemprov Malut, kemudian diserahkan kepada PT WKM.

“Konflik antar kedua perusahaan ini berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA), dan PT. WKM dinyatakan secara hukum sah untuk mendapatkan IUP tersebut,” bebernya.

Bahkan pihaknya merasa sangat penting untuk menyuarakan hal ini. Sebab sebagai masyarakat maluku utara harus pertanyakan 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu.

“Karena dalam hitungan kami, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) bahwa tongkang pengangkut ore, kerugian pemerintah daerah dari penjualan ore nikel itu, ditaksir kurang lebih Rp30 miliar, ” sebutnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dana jaminan reklamasi selama empat tahun.

PT WKM dalam menjalankan aktivitasnya, sejak tahun 2018 hingga 2022, terindikasi belum menyetor dana jaminan reklamasi selama 4 tahun.

“Dari hasil investigasi kami, Pemprov Malut melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148,” tegasnya.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, tentang penetapan jaminan reklamasi tahap operasi produksi tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran.

Yang mereka setor itu hanya pada tahun 2018 senilai Rp13.454.525.148.00 (Tiga belas milar empat ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)

“Untuk itu, penting kiranya untuk pemerintah menagih dan menindak dengan tegas pihak PT WKM. Bilamana kewajiban tidak dipenuhi, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya

Sekedar diketahui, bahwa ore yang disita untuk negara itu sebanyak 300 ribu ton.

Belum diketahui secara jelas apakah semua ore yang disita itu sudah dijual oleh salah satu perusahaan tambang tersebut atau belum.

Atas dugaan perusahaan tambang yang diduga menjual ore itu adalah PT WKM.

Sementara informasi beredar luas menyebutkan bahwa ada 90 ribu ton ore sudah dijual, dan hasil dari penjualan ore itu mencapai puluhan miliar. Ore itu dijual pada akhir 2021.***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page