Dokumen KUA-PPAS Pemkab Morotai Diduga Copy Paste

Klikfakta. id, MOROTAI– Penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai patut dipertanyakan.

Ini menyusul dokumen yang menjadi arah kebijakan keuangan daerah tersebut diduga hasil jiplakan dari Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dugaan itu mencuat setelah dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan yang disampaikan Wakil Bupati Pulau Morotai pada rapat di DPRD pada Senin8 September 2025 ditemukan adanya penyebutan nama “Kabupaten Magetan” dalam Bab III halaman 19–20

Parahnya lagi  pada Bab IV halaman 21 tercantum besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Rp948.922.895.000, angka yang jelas tidak sesuai dengan porsi DAU Morotai tahun berjalan.

Sesuai dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Pulau Morotai, KUA-PPAS APBD-Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp768,32 miliar.

KUA-PPAS Perubahan bukan sekadar laporan administratif, melainkan dokumen fundamental yang akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2025–2026.

Dengan kata lain, setiap angka, kalimat, dan analisis di dalamnya menentukan arah pembangunan daerah, prioritas belanja publik, serta program strategis pemerintah.

Munculnya nama daerah lain dalam dokumen resmi Morotai menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas perencanaan birokrasi.

“Kalau sampai nama Kabupaten Magetan bisa lolos di dalam dokumen Morotai, artinya penyusunan tidak teliti dan terkesan hanya menyalin dari template daerah lain,” ujar salah satu aktivis Morotai yang enggan disebut namanya.

Kejanggalan ini semakin memprihatinkan karena tidak ada reaksi cepat dari DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Hingga Selasa (9/9/2025), lembaga legislatif yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan belum menyoroti kesalahan fatal tersebut.

Padahal, DPRD semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan dokumen keuangan daerah disusun sesuai aturan dan kondisi faktual daerah.

Seorang aktivis muda Morotai, menilai DPRD terkesan “tidur” dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau DPRD juga tidak teliti, berarti ini bukan sekadar keteledoran teknis, tetapi ada persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap Pemda maupun legislatif,” ujarnya.

Dugaan jiplakan dokumen KUA-PPAS ini dikhawatirkan mencoreng wajah birokrasi Kabupaten Pulau Morotai.

Selain merusak kredibilitas pemerintah, kesalahan semacam ini bisa memicu keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.

Apalagi, KUA-PPAS adalah pintu masuk untuk menentukan arah kebijakan pembangunan setahun ke depan.

“Kasus ini sebagai “alarm peringatan” bagi Morotai. Kelemahan di tingkat perencanaan akan berimbas pada pelaksanaan. Kalau dokumen awal saja sudah jiplakan, bagaimana kita bisa berharap APBD dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat Morotai?” katanya.

Hingga berita ini dipublis  pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun DPRD belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan plagiasi ini.

Plt. BPKAD Morotai, Ahdar Andi Sunding, saat dikonfirmasi via WA, pun enggan memberikan komentar hingga berita ini ditayang.

Kasus ini bisa menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas kinerja birokrasi Pulau Morotai. Bukan hanya soal ketelitian, tetapi juga soal integritas, transparansi, dan keseriusan dalam mengelola keuangan daerah.

Sebab, dokumen anggaran bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan wajah komitmen pemerintah kepada rakyatnya. (tim/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page