Klikfakta.id, TERNATE — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD-GPM) Maluku Utara (Malut) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada Selasa 2 Juli 2024.

Menurut massa aksi bahwa pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah konstitusi yang harus di patuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestisnya tanpa penyimpangan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah pusat sampai daerah.

Akan tetapi sudah berapa fase telah dilewati bersama masyarakat teryata yang di temui serta dalami saat ini ada kebijakan-kebijakan pemerintah keluar dari cita-cita revolusi 17 agustus 1945.

Revolusi 17 agustus 1945 itu untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

‘Bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan pada biroksi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujar Sartono Halek selaku kordinator aksi kepada Klikfakta.id.

Aksi unjuk rasa di depan kantor wali kota Ternate

Misalkan saja, kata Sartono hal ini terjadi pada pemerintah daerah atau Pemprov Malut dan Pemkot Ternate, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh aparat penegakan hukum (APH) di Malut, baik polri maupun kejaksaan.

“Padahal ada sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kota Ternate maupun Provinsi Maluku Utara,” katanya.

Sejumlah dugaan kasus korupsi yang terjadi diantaranya:

Dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran covid-19 dan vaksinasi pada tahun 2021 sebesar Rp.22 miliar yang melekat didinas BPBD dan kesehatan kota ternate yang diduga melibatkan ketua satgas covid-19 saat ini sebagai Walikota Ternate M. Tauhid Soleman.

Dugaan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kelurahan Jati Kota Ternate dengan anggarannya sebesar Rp.129.000.000 melaluai rekanan CV Tiga Putra Aryaguna.

Dugaan korupsi Perusahaan daerah bahari berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggran senilai Rp1,2 miliar

Dugaan korupsi proyek jalan inpres di Kabupaten Pulau Taliabu yang melekat di Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Malut dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp.248 miliar disejumlah ruas jalan di Taliabu.

Proyek pembangunan jalan beringin ngele Taliabu yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2022 dengan nilai Rp. 6,5 miliar melalui rekanan CV. Karya olmit.

Terkait dengan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi dan KKN di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN.

Selain itu, TAP MPR nomor VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi dan arah kebijakan pencegahan KKN dan peraturan presidan (Perpres) nomor 12 tahun 2021 atau perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Olehnya itu Kami DPD GPM Malut mendesak kejari ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran covid-19 yang k dan menatapkan tersangaka lainnya, serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap walikota ternate M. Tauhid Soleman sebagai ketua satgas covid-19 saat itu,” tukasnya.

Pihaknya juga m mendesak Polres Ternate agar segera tuntasakan proyek fiktif peningkatan jalan tanah keaspal di kelurahan jati dengan anggaran Rp129.000.000 melaluai rekanan CV. tiga putra aryaguna.

DPD GPM juga mendesak kejari dan polres ternate agar segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale dengan melakukan pemeriksaan terhadap wali kota ternate, M. Tauhid Soleman yang menjabat sebagai pemilik modal saat itu.

“Kami juga mendesak KPK dan Kejati Malut segera menelusuri proyek jalan inpres Taliabu yang melekat di BPJN Malut melalui rekanan PT KSMS. Kejati Malut juga agar segera menelusuri proyek jalan beringin-ngele Taliabu melalui APBD Tahun 2022 yang dikerjakan CV. Karya Olmit,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *