DPRD Halbar Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan di UPP Kelas III Jailolo

banner 120x600

Klikfakta. id, HALBAR– DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengundang ahli waris, Dinas Perhubungan, KUPP kelas III Jailolo, pihak Pertanahan, Kabag Pemerintahan, Kapolres dan Kabag Hukum, untuk diminta penjelasan terkait sengketa lahan di UPP kelas III Jailolo, pada Senin (3/3/2025).

Mediasi oleh pihak DPRD ini menindaklanjuti aksi unjuk rasa oleh ahli waris di area pelabuhan Jailolo maupun di Kantor Pertanahan beberapa waktu yang lalu.

banner 325x300

Ketua DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim usai menggelar pertemuan menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh, lahan yang berada di areal pelabuhan Jailolo itu, pada saat itu sudah diberikan sertifikat atas nama Farida Saifuddin.

Hanya saja menurut pihak Pertanahan ada cacat administrasi atau kekurangan administrasi sehingga melalui Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku Utara membatalkan sertifikat atas nama Farida Saifuddin itu.

Pihak keluarga atau ahli waris kemudian tidak menerima itu dan lakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu di areal pelabuhan, serta melayangkan surat ke Kementerian ATR dan Pertanahan di Jakarta dan sampai sekarang belum ada keputusan resmi dari pihak ATR atau kementerian ATR.

” Jadi mediasi yang DPRD lakukan dengan mengundang pihak terkait ini prinsipnya demi menjaga situasi keamanan. Selain itu kita juga mendapat referensi, referensi baik dari pihak keluarga maupun dari pihak UPP pelabuhan kelas III, ” jelasnya.

” Tadi juga sudah disampaikan oleh pihak UPP menyangkut dengan kronologis di berikan tanah itu dari tahun 1981 sampai 1986 pembangunan pelabuhan itu, kemudian di tahun 2022 beberapa sertifikat yang terbitkan dan dokumen jadi berdasarkan kejadian-kejadian seperti itu, kita sengaja memanggil para pihak termasuk keluarga kita mediasi untuk mencari solusi penyelesaian, ” lanjutnya.

Kepala UPP Jailolo menurut Ibnu dalam rapat tersebut juga menegaskan bahwa sebagai pimpinan tentunya bertanggung jawab terhadap aset pelabuhan yang berada di atas lahan yang disengketakan itu.

Keberadaan aset tersebut tentunya harus dijaga dan dilaporkan ke pusat.

Kalaupun pihak keluarga atau ahli waris merasa dirugikan ataupun merasa diberlakukan tidak adil, bisa mencari keadilan dan bisa berjuang dan mendapatkan hak-hak keadilan.

” Dari pihak UPP Jailolo juga harapannya pihak keluarga bisa bersabar sambil berjuang kemudian, dari Pengadilan juga bisa mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan data-data yang valid, dan ini bisa keputusan yang adil dan bisa di terima oleh semua kalangan, ” ujar Ibnu.

Terkait sengketa lahan antar ahli waris bersama pihak pelabuhan tersebut sambung Ibnu, kalaupun untuk kepentingan pembangunan, maka pemda juga bisa dilibatkan untuk mencari solusinya.

Misalnya ada pembangunan rumah dinas, pemda tentunya juga mencari solusi, agar bisa mengambil keputusan yang adil misalnya tidak merugikan masyarakat, tidak merugikan pihak pelabuhan. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Riko Noho

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page