Klikfakta.id, TERNATE — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Munadi Kilkoda melontarkan kritik keras terhadap proyek Jalan Trans Kieraha yang tengah didorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Menurutnya, proyek tersebut masih kabur dari sisi legalitas maupun perencanaannya.
Pemkab halteng kata Munadi, mengusulkan anggaran sebesar Rp30 miliar melalui APBD 2026 untuk mendukung pembangunan jalan itu.
Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak tercantum dalam dua dokumen perencanaan wajib RPJMD dan RKPD Halteng.
“RPJMD itu program lima tahunan, sementara RKPD adalah rencana kerja tahun berjalan. Tapi usulan Rp30 miliar ini tidak ada dalam keduanya,” tegas Munadi, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan, halteng tidak akan mungkin mengalokasikan anggaran untuk proyek yang bukan menjadi kewenangan kabupaten. Apalagi proyek tersebut merupakan jalan provinsi.
“Proyek tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Pemprov Malut, kenapa harus beri tanggungjawab ke Kabupaten?,” tanya Munadi.
DBH (Dana Bagi Hasil) yang Belum Dibayar, dalam Pembahasan Anggaran Tersendat
Munadi menyoroti kewajiban DBH yang hingga kini belum diselesaikan Pemprov kepada Halteng. Kondisi tersebut menjadi hambatan serius dalam pembahasan kontribusi anggaran daerah untuk proyek Trans Kieraha.
“Bagaimana kita mau bantu bangun, DBH saja belum dibayar. Ibarat mau beli barang tapi tidak ada uangnya. Lunasi dulu DBH, baru bicara anggaran Rp30 miliar itu,” tegasnya.
Dokumen Perizinan Dinilai Belum Lengkap
Munadi mengingatkan bahwa pembangunan jalan tidak bisa dipaksakan tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah, terutama terkait izin pemanfaatan kawasan hutan serta aspek administratif lainnya.
“Jangan asal bangun, dokumen perizinan harus lengkap dulu,” ujarnya.
DPRD Fokus pada Kewenangan Kabupaten
Ia memastikan DPRD Halteng akan tetap fokus pada pembangunan jalan kabupaten sebagai prioritas, dan tidak akan mengalihkan anggaran untuk proyek provinsi yang belum memiliki kejelasan status hukum maupun dasar perencanaannya.
Dengan pernyataan tegas tersebut, Munadi menegaskan Halteng masih menunggu kejelasan resmi dari Pemprov Maluku Utara sebelum mengambil sikap atau langkah lanjutan terkait keterlibatan dalam proyek Jalan Trans Kieraha. (sah/red)















