Klikfakta.id, SOFIFI — Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, mengapresiasi langkan cepat Polda Maluku Utara yang menggagalkan upaya penyelundupan BBM bersudi jenis minyak tanah sebanyak 600 liter.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Malut saat dimintai tanggapannya mengatakan minyak tanah adalah kebutuhan rumah tangga yang tidak boleh diperjualbelikan ke perusahaan atau usaha lain.
“Minyak tanah itu konsumsi rumah tangga dan tidak bisa digunakan untuk dijual ke perusahaan. Kami dari Komisi III berulang kali mengingatkan perhubungan bahwa minyak tanah tidak boleh digunakan usaha lain selain konsumsi rumah tangga. Pengawasan harus dilakukan secara ketat,” tegas Muksin, Sabtu (6/12/2025).
Ia menambahkan, bila BBM subsidi jenis minyak tanah diperjualbelikan ke pihak lain, maka masyarakat berpotensi tidak mendapatkan jatah, sehingga menyebabkan kelangkaan di Maluku Utara.
“Oleh karena itu, penangkapan yang dilakukan Polda Malut ini sangat tepat sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan minyak tanah. Kami Komisi III DPRD Malut sangat mengapresiasi tindakan Polda Malut,” ujarnya.
Muksin mendorong kepada pemerintah dan instansi terkait agar memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang kedapatan menjual minyak tanah di luar ketentuan, termasuk pencabutan izin usaha.
Sebelumnya Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah yang diduga ilegal di pelabuhan Ferry Sofifi.
Pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) atau Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, pada Rabu (3/12/2025) kemarin malam.
BBM bersubsidi yang digagalkan Subdit IV itu dilakukan saat melakukan operasi penindakan terhadap distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Berdasarkan data yang diterima bahwa BBM tersebut diduga diselewengkan dari jalur distribusi resmi dan akan dialihkan dibawah ke wilayah perusahaan tambang di Halmahera Tengah.
BBM tersebut ddiangkut menggunakan satu unit mobil box yang tertutup rapi untuk mengalabui pihak petugas melalui Pelabuhan Feri Bastiong Ternate ke Pelabuhan Ferry Sofifi dan lintas ke Halmahera Tengah.
Sejumlah barang bukti berupa kendaraan pengangkut serta BBM bersubsidi sebanyak 600 liter yang diduga ilegal telah diamankan polisi. Para terduga pelaku juga ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kompol Agus Supriadi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan kepentingan industri besar seperti pertambangan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).
Agus mengaku untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan tersebut.
“Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain, termasuk dari pihak perusahaan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara yang seharusnya dinikmati masyarakat luas. (sah/red)















