Klikfakta.id, KEPSUL – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Sula telah ditetapkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sula, pada Rabu (9/7/2025).
Ranperda ini menjadi salah satu inisiatif penting dalam pelestarian identitas adat dan budaya di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua Bapemperda DPRD Sula Amanah Upara kepada Klikfakta.id mengatakan, saat ini DPRD bersama Dinas Pariwisata serta sejumlah instansi vertikal lainnya telah membahas secara intensif Ranperda tersebut.

“Jadi Perda Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Sula telah disepakati dan ditetapkan pada tanggal 31 Mei,” jelasnya, Rabu 9 Juli 2025.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan peringatan hari jadi tersebut, tidak harus dilakukan dengan upacara militer.
Sebaliknya, perayaannya akan mengedepankan kearifan lokal dan budaya adat Sula.
“Misalnya, peserta upacara wajib menggunakan pakaian adat Sula. Seluruh rangkaian acara juga harus bernuansa adat Sula, mulai dari pimpinan hingga komandan upacara,” ujarnya.
“Kami menyarankan agar upacara ini dapat mewakili empat Soa (kelompok adat) yaitu Fagudu, Fatcey, Mangon, dan Fahahu, di mana simbol Pataka akan dipegang oleh perwakilan dari keempat Soa tersebut,”paparnya.
Selain itu, Inti dari Perda ini merupakan esensi dari budaya lokal yang benar-benar tercermin dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Sula.
“Untuk Ranperda ini sudah final dan kita menunggu pengesahan dalam rapat paripurna. Kita juga sedang menunggu Dinas Pariwisata untuk menyurati Sekretariat Dewan sebagai tindak lanjutnya, ” pungkas Amanah. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina