gedung KPK ( foto: net)

Klikfakta.id,TERNATE– Penyidik KPK diminta untuk menjemput paksa pemilik The Batik Hotel di Ternate, Sandi Litan.

Pemanggilan paksa tersebut, menindaklanjuti sikap Sandi Litan yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik bebeerapa waktu kemarin untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba(AGK).

“ Dengan mangkirnya yang bersangkutan( Sandi Litan)  dua kali berturut-turut ini, tentunya penyidik KPK, harus membuka opsi jemput paksa apabila Sandi tak hadir atau mangkir dari pemanggilan berikut sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 KUHAP,” tegas praktisi hukum Maluku Utara,  Agus R. Tampilang, Rabu(20/3/2024).

Menurut Agus, orang yang dipanggil itu wajib datang, apalagi kepada penyidik, dan jika ia tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa yang bersangkutan.

“Didalam klausul pasal ini, KPK sudah harus melakukan upaya paksa kepada Sandi, karena sebagai warga negara yang baik itu kalau dipanggil penyidik (penegak hukum) harus hadir bukan membangkang,” ujarnya.

Penyidik KPK harus dengan berani menjemput paksa para saksi yang dianggap tidak kooperatif. Sebab, keterangan saksi termasuk Sandi juga penting untuk membuat perkara dugaan suap AGK dan enam tersangka lainnya itu menjadi terang-benderang.

Agus sendiri mengakui belum mengetahui secara detail alasan mangkirnya  pebisnis perhotelan itu  dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

“Saya sangat yakin dan percaya bahwa keterangan Sandi sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK,” tukasnya.

Sekedar informasi,  Sandi Litan  adalah  ponakan dari pihak ketiga (kontraktor) pada proyek jalan dan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam, Sigit Litan alias Acam.

Pekerjaan jalan jembatan Sakera-Gane Dalam dikerjakan PT. Modern Raya Indah Pratama yang notabene milik Acam.

Proyek itu menggunakan anggaran multiyears senilai Rp. 34,8 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.

Hingga tenggat waktu sampai selesai (Desember 2023), progres pekerjaan ini diduga hanya 27 persen.

Sandi Litan  sebelumnya juga dipanggil berkaitan dengan sejumlah proyek yang melekat di Dinas Perkim Maluku Utara. Proyek-proyek ini juga diduga ada kaitan dengan tersangka AGK.

Sandi yang dipanggil tim penyidik KPK bersama dengan sejumlah kontraktor lainnya, yakni rekanan dari jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua, Husen M. Nur Bangsa, Hartono The, Michael Henry Ong, Hesty Yanti, dan Muh. Akhrawi Amir.

Tak hanya itu bahkan David Liangcy, Wahyu Wardany, Fenny Tjoayoknoto, dan Lucky Radjapati, serta Sukardi Marsaoly.

Penyidik lembaga antirasuah itu juga telah memanggil terhadap mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara Muabdin Hi. Radjab.

Bahkan Sekretaris pribadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya, Musnawati Hi. Abd. R dan seorang ibu rumah tangga yang bernama Widiawaty Muhamad juga ikut dipanggil dalam pemeriksaan ini.***

Editor     : Armand

 Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *